- Home >
- MAKALAH SEJARAH DI MASA KHILAFAH RASYIDIN
Posted by : YAHYA
Sunday, 30 October 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pada
masa Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, beliau tidak meninggalkan wasiat
tentang yang akan menggantikan posisi beliau sebagai pemimpin politik
umat Islam setelah beliau wafat. Tampaknya Nabi Muhammad SAW
menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum Muslimin itu sendiri untuk
menentukannya. Karena beliau sendiri tidak pernah menunjuk di antara
sahabatnya yang akan menggantikannya sebagai pemimpin umat Islam,
bahkan tidak pula membentuk suatu dewan yang dapat menentukan siapa
penggantinya.
Karena
itulah, tidak lama setelah beliau wafat bahkan jenazahnya belum
dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di Balai
Kota Bani Saidah Madinah untuk memusyawarahkan siapa yang akan
dipilih menjadi pemimpin. Dalam musyawarah tersebut cukup berjalan
alot, karena dari masing - masing pihak, baik dari Muhajirin
maupun Anshar sama - sama merasa berhak menjadi pemimpin umat
Islam. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyyah yang tinggi, akhirnya
Abu Bakar secara demokratis terpilih menjadi pemimpin umat Islam
menggantikan setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Rasa semangat ukhuwah
Islamiyah yang dijiwai sikap demokratis tersebut dapat dibuktikan
adanya masing - masing pihak menerima dan mau membaiat Abu Bakar
sebagai pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW.1
Sebelum Abu Bakar wafat, memanggil beberapa sahabat untuk dimintai
pendapat tentang rencana penunjukan khalifah yang akan
menggantikannya. Umar
merupakan calon tunggal. Abu Bakar dan sahabat setuju dengan pilihan itu.
merupakan calon tunggal. Abu Bakar dan sahabat setuju dengan pilihan itu.
Pada
tahun 13 H / 634 M akhirnya Umar di baiat menjadi khalifah kedua
dengan gelar Amirul Mukminin artinya panglima orang - orang
beriman. Umar bin Khattab merupakan pimpinan yang ideal. Hidupnya
bersama keluarganya sangat sederhana. Beliau juga sangat adil dan
dekat dengan rakyat. Pada malam hari beliau sering keliling kampung
untuk mengamati keadaan rakyatnya. Umar sebagai khalifah membuat
kebijakan dalam pemerintahan . Beliau melakukan ekspansi besar –
besaran sehingga periodenya dikenal dengan nama futuhat al -
islamiyyah artinya perluasan wilayah Islam. Dan pembagian propinsi
Islam. Beliau juga membentuk badan - badan pemerintahan dan membuat
prinsip - prinsip peradilan.2
Maka
dari ini kami melihat dari latar belakang di atas penulis mencoba
untuk membahas tentang Khulafaur Rayidin. Maka kami bahas tidak
terlepas dari hal di atas. Maka dengan adanya makalah ini teman –
teman dapat memahaminya.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian di atas,maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
- Bagaimana pembentukan khilafah pada masa khalifah Abu bakar?
- Bagaimana perkembangan islam sebagai kekuatan politik pada pemerintahan khalifah Abu Bakar?
- Bagaimana pembentukan khilafah pada masa khalifah Umar bin Khattab?
- Bagaimana perkembangan islam sebagai kekuatan politik pada pemerintahan Umar bin Khattab?
BAB
II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN KHULAFAUR RASYIDIN
Pengertian
Khulafaur Rasyidin menurut bahasa artinya : Para Pemimpin yang
mendapat petunjuk dari Allah SWT. Sedangkan menurut istilah : Para
Khalifah ( Pemimpin Umat Islam ) yang melanjutkan kepemimpinan
Rasulullah SAW sebagai kepala negara ( Pemerintah ) setelah
Rasulullah SAW wafat.
Pada
masa Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, beliau tidak meninggalkan wasiat
tentang yang akan menggantikan posisi beliau sebagai pemimpin politik
umat Islam setelah beliau wafat. Maka setelah Rasulullah SAW wafat,
sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di Balai Kota Bani
Saidah Madinah untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi
pemimpin. Dalam musyawarah tersebut cukup berjalan alot, karena dari
masing - masing pihak, baik dari Muhajirin maupun Anshar sama
- sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Maka yang di sebut
dengan Khulafaur Rasyidin ada berjumlah 4 orang diantaranya :
- Abu Bakar As Shiddiq
- Umar bin Khatab
- Usman bin Affan
- Ali bin Abu Thalib.
- Pembentukan Khilafah Pada Khalifah Abu Bakar
- Khalifah Abu Bakar
Nama
lengkapnya adalah Abdullah Ibn Abi Quhafah alTaimiy. Sebelum
masuk Islam ia bernama ‘Abd. AlKa’bah, kemudian setelah ia
memeluk Islam
nama tersebut diganti oleh Rasulullah dengan Abdullah yang Akrab dipanggil dengan Abu Bakar. Ada pendapat yang mengatakan bahwa gelar tersebut melekat sebagai nama penggilan karena beliau termasuk orang yang mulamula memeluk Islam.3 Sedangkan gelar ashshiddiq merupakan julukan yang diberikan kepadanya karena ia termasuk orang pertama membenarkan peristiwa Isra Mi’raj Nabi pada saat sejumlah masyarakat Arab tidak mempercayainya karena mengukur peristiwa tersebut dengan logika murni.4
nama tersebut diganti oleh Rasulullah dengan Abdullah yang Akrab dipanggil dengan Abu Bakar. Ada pendapat yang mengatakan bahwa gelar tersebut melekat sebagai nama penggilan karena beliau termasuk orang yang mulamula memeluk Islam.3 Sedangkan gelar ashshiddiq merupakan julukan yang diberikan kepadanya karena ia termasuk orang pertama membenarkan peristiwa Isra Mi’raj Nabi pada saat sejumlah masyarakat Arab tidak mempercayainya karena mengukur peristiwa tersebut dengan logika murni.4
Abu
Bakar dilahirkan pada tahun 573 M. (dua tahun setelah kelahiran
Rasulullah).5
Ia termasuk golongan orang yang memeluk Islam tanpa banyak
pertimbangan. Sebelum memeluk Islam, ia merupakan seorang saudagar
kaya yang mempunyai pengaruh yang cukup besar dikalangan bangsa Arab.
Namun setelah ia memeluk Islam, perhatiannya sepenuhnya dicurahkan
kepada Islam sehingga aktivitas perdagangan yang dilakukannya hanya
sekedar memenuhi kebutuhan seharihari.6
Selain daripada itu, beliau juga dikenal sebagai orang yang jujur dan dermawan serta senang beramal untuk kepentingan perjuangan Islam. Bukti kedermawanan tersebut sebagaimana dilukiskan dalam sejarah bahwa ketika Rasulullah SAW.
Selain daripada itu, beliau juga dikenal sebagai orang yang jujur dan dermawan serta senang beramal untuk kepentingan perjuangan Islam. Bukti kedermawanan tersebut sebagaimana dilukiskan dalam sejarah bahwa ketika Rasulullah SAW.
Mempersiapkan
pasukan menuju Tabuk, Abu Bakar menyumbangkan semua harta yang
dimilikinya dan tidak ada lagi yang tersisa.7
Ketika
terjadi peristiwa hijrah, Abu Bakar merupakan sahabat yang setia
mengawal perjalanan Nabi hingga tiba di Madinah. Penderitaan yang
dialaminya dalam peristiwa tersebut serta ancaman maut yang
mengintainya setiap saat tidak pernah menyurutkan semangat
kesetiaannya terhadap Nabi SAW. Dan agama yang dibawanya. Demikian
pula, Abu Bakar senantiasa ikut bertempur dalam hampir semua
peperangan bersama Rasulullah.8
- Proses Pengangkatan Abu Bakar
Dalam
AlQur’an, Allah menegaskan bahwa setiap makhluk yang bernyawa
pasti mengalami kematian, tak terkecuali kekasihNya sendiri yang
bernama Muhammad SAW (QS 3: 144). Namun kematiannya ternyata disikapi
dengan emosional oleh sahabat - sahabatnya yang tidak percaya
akan kematian Nabinya, seakan mereka lupa bahwa Nabi Muhammad SAW
adalah manusia seperti mereka pula. Abu Bakar dengan imannya yang
hampir mendekati sempurna tampil sebagai pemecah kekalutan sekaligus
menebarkan ketentraman kaum muslimin saat itu dengan membacakan
firman Allah SWT QS AlImran (3): 144 sebagai berikut:
Terjemahannya:Muhammad
itu tidak lain hanyalah seorang
rasul,
sungguh telah berlalu sebelumnya
beberapa orang rasul. Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (m urtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi Balasan kepada orang - orang yang bersyukur.9
beberapa orang rasul. Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (m urtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi Balasan kepada orang - orang yang bersyukur.9
Ayat
itu merupakan bentuk penyadaran yang dilakukan Abu Bakar untuk
menghilangkan keraguraguan atas wafatnya Rasulullah SAW. Abu Bakar
nampaknya sangat memahami kondisi spritual kaum muslimin saat itu
terutama para sahabat. Sehingga pendekatan retorika yang digunakan
adalah pendekatan nash AlQur’an, apalagi pendekatan ditopang
oleh pengetahuan para sahabat tentang AlQur’an dan hadis
sebagai pedoman hidup umat Islam.
Setelah
Abu Bakar melantunkan ayat tersebut, Umar Ibn Khattab pun tersungkur
dan menyadari kekeliruannya ternyata Muhammad saw adalah sama
dengan Nabinabi sebelumnya yang mempunyai hak kematiannya. Demikian juga dengan para sahabat yang lain seperti Ibn Abbas yang tersentak kesadarannya jika ayat itu pernah diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.10
dengan Nabinabi sebelumnya yang mempunyai hak kematiannya. Demikian juga dengan para sahabat yang lain seperti Ibn Abbas yang tersentak kesadarannya jika ayat itu pernah diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.10
Kesadaran
para sahabat atas wafatnya Nabi Muhammad SAW tidak menyebabkan mereka
terlalu larut dalam kedukaan. Mereka pun menyadari bahwa saat ini
tidak ada lagi wahyu yang akan turun dan tidak ada lagi hadist yang
terbit dari perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan yang
tersisa hanyalah iman dan menjadi harta diri yang tak ternilai
harganya, bahkan kelak menjadi pemicu dan pemacu keberhasilan
perjuangan kaum muslimin dalam mengembangkan syi’ar agamanya.
Naluri
ketergantungan pada sesuatu yang suprioritas atas dirinya mendorong
kaum Anshar untuk mengambil prakarsa pembentukan khilafah dengan
menetapkan salah seorang dari mereka sebagai khalifah atau pengganti
peran Nabi SAW. Dalam mengatur Madinah dan upaya pengembangan syiar
Islam.11
Sungguh menarik prakarsa pembentukan khilafah justru atas inisiatif
kaum Anshar yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj merupakan penduduk
asli Madinah.12
Kondisi demikian disebabkan oleh dua faktor, yaitu pertama,
kaum Anshar adalah penduduk
asli Madinah yang banyak menolong Nabi SAW. Dan kaum muslimin dari Mekkah. Sedangkan faktor kedua adalah sense of crisis (kepekaan terhadap Krisis) yang
dimiliki kaum Anshar dalam menyikapi kevakuman kepemimpinan. Kaum Anshar nampaknya menyadari sepenuhnya bahaya dari sebuah kevakuman yaitu hilangnnya kontrol atau kendali atas pengaruh syiar Islam pada diri kaum muslimin yang terbesar didalam berbagai suku di kota Mekkah, Madinah dan sebagian kecilnya Jazirah Arab.
asli Madinah yang banyak menolong Nabi SAW. Dan kaum muslimin dari Mekkah. Sedangkan faktor kedua adalah sense of crisis (kepekaan terhadap Krisis) yang
dimiliki kaum Anshar dalam menyikapi kevakuman kepemimpinan. Kaum Anshar nampaknya menyadari sepenuhnya bahaya dari sebuah kevakuman yaitu hilangnnya kontrol atau kendali atas pengaruh syiar Islam pada diri kaum muslimin yang terbesar didalam berbagai suku di kota Mekkah, Madinah dan sebagian kecilnya Jazirah Arab.
Ketika
kaum Muhajirin dan Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah terjadi
perdebatan tentang calon khalifah. Masingmasing mengajukan
argumentasinya tentang siapa yang layak sebagai khalifah. Selanjutnya
Abu Bakar menawarkan pola dualisme kepemimpinan sekedar mewujudkan
keadilan di antara keduanya dan demi menjaga persatuan umat Islam.
Semula pendapat ini diterima oleh kaum Anshar, namun Umar bin Khattab
tidak menyetujui adanya
dualisme kepemimpinan di kalangan suku Arab, karena Nabinya bukan
berasal dari kaum Anshar.
Pendapat
Umar bin Khattab mendapat perlawanan keras dari alHubab bin
alMunzir bin alJamur (kaum Anshar), dan sempat terjadi
perkelahian kecil diantara keduanya.13
Di tengah perdebatan tersebut, Abu Bakar mengajukan dua calon yaitu
Abu Ubaidah bin Jahrah dan Umar bin Khattab. Pengajuan dua calon
ternyata menimbulkan kegaduhan dan perselisihan karena diantara
keduanya terdapat perbedaan kualitas, terutama menyangkut wibawa dan
kedudukan.
Tetapi
Umar bin Khattab tidak membiarkan perselisihan itu terus terjadi,
maka dengan suaranya yang lantang beliau membaiat Abu Bakar sebagai
khalifah yang diikuti oleh Abu Ubaidah. Kemudian proses pembaitan
terus berlanjut seperti yang dilakukan oleh Basyir bin Sa’ad
beserta pengikutnya dan kaum muslimin dari suku Aus.14
Proses
pembaitan Abu Bakar sebagai khalifah ternyata tidak sepenuhnya mulus
karena ada beberapa orang yang belum memberikan ikrar seperti Ali
bin
Abi Thalib, Abbas bin Abdul Muthalib, Fadl bin alAbbas, Zubair bin alAwwam bin alAs, Khalid bin Sa’id, Miqdad bin Amir, Salman alfarisi, Abu Zar alGifari, Ammar bin Yasir, Bara’bin Azib dan Ubai bin Ka’ab. Telah terjadi pertemuan sebagian kecil kaum Anshar dengan Ali bin Abi Thalib di rumah Fatimah mereka bermaksud membaiat Ali, dengan anggapan Ali lebih patut menjadi khalifah karena Ali berasal dari Bani Hasyim yang berarti Ahlulbait Rasulullah saw.15
Abi Thalib, Abbas bin Abdul Muthalib, Fadl bin alAbbas, Zubair bin alAwwam bin alAs, Khalid bin Sa’id, Miqdad bin Amir, Salman alfarisi, Abu Zar alGifari, Ammar bin Yasir, Bara’bin Azib dan Ubai bin Ka’ab. Telah terjadi pertemuan sebagian kecil kaum Anshar dengan Ali bin Abi Thalib di rumah Fatimah mereka bermaksud membaiat Ali, dengan anggapan Ali lebih patut menjadi khalifah karena Ali berasal dari Bani Hasyim yang berarti Ahlulbait Rasulullah saw.15
Keengganan
Ali bin Abi Thalib serta kemungkinan adanya segelintir kaum Muhajirin
dari Bani Hasyim ditepis sebagian ahli sejarah dengan kesaksian Sa’ad
bin Zaid tentang tidak adanya orang yang tertinggal dalam proses
pembaitan Abu Bakar
sebagai khalifah.16
sebagai khalifah.16
Setelah
Abu Bakat terpilih menjadi khalifah, Abu Bakar kemudian menyampaikan
pidato yang memuat pernyataan antara, bahwa :
- Dia mengakui17 bahwa dirinya bukanlah orang terbaik.
- Dia harus dibantu hanya selama dirinya berbuat baik dan harus diluruskan bila dia berbuat tidak baik (in asa'tu).
- Dia akan memberikan hak setiap orang tanpa membedakan yang kuat dengan yang lemah.
- Ketaatan kepadanya tergantung pada ketaatannya kepada Allah.
Dijumpai
fenomena menarik dari proses pembaitan Abu Bakar, bahwa isu menjaga
persatuan dan menghindarkan perpecahan di kalangan umat Islam saat
itu menjadi argumentasi Abu Bakar untuk meyakinkan kekhalifahannya.
Argumentasi ini cukup efektif karena kondisi sosial umat Islam saat
itu di ambang krisis persatuan. Hal itu ditandai dengan munculnya
orangorang murtad, keengganan sejumlah suku membayar zakat dan
pajak.
- Perkembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik.
Masa
kakhalifahan Abu Bakar merupakan masa kritis perjalanan syiar Islam
karena dihadapkan sejumlah masalah seperti ridat
atau
kemurtadan dan ketidaksetiaan. Beberapa anggota suku muslim menolak
untuk membayar
zakat kepada khalifah untuk Baitul Mal (perbendaharaan publik). Kemudian masalah berikutnya adalah munculnya beberapa kafir yang menyatakan dirinya sebagai Nabi, serta sejumlah pemberontakanpemberontakan kecil yang
merupakan bibit - bibit perpecahan.18
zakat kepada khalifah untuk Baitul Mal (perbendaharaan publik). Kemudian masalah berikutnya adalah munculnya beberapa kafir yang menyatakan dirinya sebagai Nabi, serta sejumlah pemberontakanpemberontakan kecil yang
merupakan bibit - bibit perpecahan.18
Semasa
hidupnya, Rasulullah saw pernah mengirimkan satu ekspedisi ke Syria
di bawah pimpinan Usamah bin Zaid, putera dari Zaid bin Harits ra
yang gugur pada perang Mut’ah di tahun 8 Hijriah. Pengiriman
ekspedisi ini sempat diusulkan para sahabat untuk ditarik kembali ke
Madinah guna membantu mengatasi masalah dalam negeri seperti
memerangi orangorang murtad, orangorang yang enggan
membayar zakat dan memadamkan pemberontakanpemberontakan kecil.
Namun usulan ini ditolak dengan tegas oleh Abu bakar karena
pengiriman ekspedisi ini merupakan amanah dari Rasulullah saw. Sikap
tegas yang ditunjukkan oleh Abu Bakar kelak membuahkan hikmah
tersendiri bagi usaha penyelesaian konflik sosial di dalam negeri.
Selama
40 hari berperang melawan orangorang Romawi di Syria, akhirnya
ekspedisi usamah meraih kemenangan. Keberhasilan ini menimbulkan
opini positif bahwa Islam tetap jaya, tidak akan hilang seiring
dengan wafatnya Rasulullah saw. Akhirnya satu persatu sukusuku
yang semula meninggalkan Islam kembali memeluk Islam dan loyal
terhadap kekhalifahan Abu Bakar alShiddiq.
Kini
persoalan dalam negeri yang terakhir dan perlu segera dipadamkan
adalah pemberontakan yang digerakkan oleh nabinabi palsu seperti
Aswad ‘Ansi dari Yaman, Tsulaiha dari suku bani Asad di Arab Utara,
Sajah binti al
Harits di Suwaid,dan Musailamah alKadzdzab, anggota suku Arab Tengah.
Abu Bakar mengirim Khalid bin Walid ra untuk manumpas pemberontakanpemberontakan tersebut dan berhasil memadamkannya. Demikian juga terhadap gerakan kemurtadan dan sukusuku yang enggan membayar zakat dapat diselesaikan dengan baik oleh Abu Bakar melalui perantaraan panglima perangnya, Khalid bin Walid ra.
Harits di Suwaid,dan Musailamah alKadzdzab, anggota suku Arab Tengah.
Abu Bakar mengirim Khalid bin Walid ra untuk manumpas pemberontakanpemberontakan tersebut dan berhasil memadamkannya. Demikian juga terhadap gerakan kemurtadan dan sukusuku yang enggan membayar zakat dapat diselesaikan dengan baik oleh Abu Bakar melalui perantaraan panglima perangnya, Khalid bin Walid ra.
Setelah
permasalahan besar dalam negeri dapat diatasi dengan baik, abu Bakar
memfokuskan pada kebijakan luar negeri yakni menyelamatnya
sukusuku
Arab dari penganiayaan pemerintahan Persia. Untuk misi ini, Abu bakar kembali mengirimkan Khalid bin Walid ra dengan pasukannya ke Iraq dan akhirnya bertempur dengan tentara Persia di Hafir, pada tahun 12 H (633 M).19
Pada 15 Dzulqa’idah 12 H, Khalid bin Walid ra, mengalahkan musuhnya secara total dan menduduki seluruh Iraq Selatan. Ekspedisi berikutnya adalah ke Syria
membantu perjuangan Usamah bin Zaid untuk mengamankan daerah perbatasan dari serangan orangorang Romawi. Karena perbatasan merupakan jalurjalur
perdagangan bangsa Arab.
Arab dari penganiayaan pemerintahan Persia. Untuk misi ini, Abu bakar kembali mengirimkan Khalid bin Walid ra dengan pasukannya ke Iraq dan akhirnya bertempur dengan tentara Persia di Hafir, pada tahun 12 H (633 M).19
Pada 15 Dzulqa’idah 12 H, Khalid bin Walid ra, mengalahkan musuhnya secara total dan menduduki seluruh Iraq Selatan. Ekspedisi berikutnya adalah ke Syria
membantu perjuangan Usamah bin Zaid untuk mengamankan daerah perbatasan dari serangan orangorang Romawi. Karena perbatasan merupakan jalurjalur
perdagangan bangsa Arab.
Sekitar
bulan Rabi’utsTsani 13 H yang bertepatan dengan 31 Juli 634 M.
Akhirnya kekaisaran Romawi dapatditumbangkan melalui perang Ajnadin.20
Padahal
dari sekian banyak pertempuranpertempuran pasukan muslim jauh
lebih kecil dari pasukan lawan. Keberhasilan pasukan muslim
mengalahkan pasukan
lawan
tidak terlepas dari spiritual yang tinggi kaum muslimin seperti
tersirat dalam opsi yang disampaikan Khalid bin Walid ra maupun
utusanutusan muslim lainnya kepada Kaisar Persia dan Panglima Perang
Romawi. Apa yang dilukiskan Khalid bin Walid ra tentang kondisi
mental spritual pasukan muslim memang tepat, karena mati syahid
adalah dambaan setiap muslim dengan ganjaran surga dan kekal
didalamnya, apalagi kaum muslimin saat itu yang berada dalam barisan
pasukan muslim memiliki kualitas keimanan yang tinggi dengan
kesadaran akhirat yangtak tertandingi, sehingga kematian bukanlah
sesuatu yang menakutkan melainkan sesuatu yang didambakan karena
yakin akan adanya hari perhitungan
atas segala amal yang diperbuat dan kehidupan akhirat setelah kehidupan di dunia ini.
atas segala amal yang diperbuat dan kehidupan akhirat setelah kehidupan di dunia ini.
Di
saat kemenangan demi kemenangan diraih pasukan muslim di Ajnadin. Abu
Bakar dikabarkan jatuh sakit tepatnya pada tanggal 7 Jumadil Akhir,
13 H, dan akhirnya meninggal dunia setelah menderita sakit selama dua
minggu. Beliau meninggal dunia pada usia 61 tahun pada hari Selasa,
22 Jumadil akhir, 13 H (23 Agustus 634 M).21
Meskipun
Abu Bakar menjabat khalifah relatif singkat yakni dua tahun tiga
bulan, beliau berhasil membina dan mempertahankan ekstensi persatuan
dan kesatuan umat Islam yang berdomisili di berbagai suku dan bangsa.
Wibawa umat Islam pun semakin terangkat dengan ditaklukannya dua
imperium terbesar dunia saat itu, yaitu Romawi dan Persia. Kedua
imperium ini menjadi poros kebudayaan
dan peradaban dunia. Karena penaklukan atau peletakan kedaulatan umat
Islam di kedua imperium itu menjadi aset yang sangat berpengaruh bagi
pembangunan
peradaban dunia Islami. Hal itu terbukti dengan peradaban Islam yang pernah jaya berabadabad lamanya di Jaziarh Arab dan benua Eropa. Implikasi sejarah semacam ini tentu tidak teranalisis pada masa kekhalifahan Abu Bakar, karena beliau berperang bukan dengan tujuan kekuasaan melainkan sematamata menegakkan syariat Islam dan menciptakan kedamaian di mana pun umat Islam berada, pekerjaan besar semacam ini tentu menguras energi tenaga dan pikiran yang sangat besar. Usia Abu Bakar yang mencapai 60 tahun ketika dilantik menjadi khalifah, dan kerja keras yang dilakukannya beresiko bagi kesehatan fisiknya, Abu Bakar pun jatuh sakit dan meninggal dunia. Prestasi lainnya adalah upaya pengumpulan Qur’an. Dari dialog Umar bin khattab dengan Abu bakar bahwa begitu banyak para huffaz Qur’an yang syahid di medan pertempuran sehingga dikhawatirkan oleh Umar dapat merusak kelestarian Qur’an itu sendiri di masa yang akan datang.
peradaban dunia Islami. Hal itu terbukti dengan peradaban Islam yang pernah jaya berabadabad lamanya di Jaziarh Arab dan benua Eropa. Implikasi sejarah semacam ini tentu tidak teranalisis pada masa kekhalifahan Abu Bakar, karena beliau berperang bukan dengan tujuan kekuasaan melainkan sematamata menegakkan syariat Islam dan menciptakan kedamaian di mana pun umat Islam berada, pekerjaan besar semacam ini tentu menguras energi tenaga dan pikiran yang sangat besar. Usia Abu Bakar yang mencapai 60 tahun ketika dilantik menjadi khalifah, dan kerja keras yang dilakukannya beresiko bagi kesehatan fisiknya, Abu Bakar pun jatuh sakit dan meninggal dunia. Prestasi lainnya adalah upaya pengumpulan Qur’an. Dari dialog Umar bin khattab dengan Abu bakar bahwa begitu banyak para huffaz Qur’an yang syahid di medan pertempuran sehingga dikhawatirkan oleh Umar dapat merusak kelestarian Qur’an itu sendiri di masa yang akan datang.
Melalui
kesaksian sejumlah sahabat yang pernah mendapat pengajaran AlQur’an
dari Rasulullah saw, dikumpulkan dan disalin kembali oleh Zaid bin
Tsabit ra atas instruksi khalifah Abu Bakar. Akhirnya Qur’an
terhimpun dalam bentuk mushaf yang dikenal dengan nama Mushaf alImam
(Mushaf Usman).22
Dari
sekian prestasi yang terukir pada masa kekhalifahan Abu Bakar, maka
jasa terbesar Abu Bakar yang dapat dinikmati oleh peradaban manusia
sekarang
adalah usaha pengumpulan Qur’an yang kelak melahirkan mushaf Usmani dan selanjutnya menjadi acuan dasar dalam penyalinan ayatayat suci AlQur’an hingga menjadi kitab AlQur’an yang menjadi pedoman utama kehidupan umat Islam bahkan bagi seluruh umat yang ada di permukaan bumi ini.
adalah usaha pengumpulan Qur’an yang kelak melahirkan mushaf Usmani dan selanjutnya menjadi acuan dasar dalam penyalinan ayatayat suci AlQur’an hingga menjadi kitab AlQur’an yang menjadi pedoman utama kehidupan umat Islam bahkan bagi seluruh umat yang ada di permukaan bumi ini.
- Pembentukan Khilafah Pada Masa Umar Bin Khattab
- Umar bin Khattab
Umar
lahir dari keturunan yang mulia, Ia berasal dari suku Quraisy.
Nasabnya bertemu dengan Rasulullah pada leluhur mereka yang
kesembilan. Pohon keturuan
Umar dapat ditelusuri sebagai berikut: Umar adalah putra Khattab, putra Nufail, putra Abd al‘Uzza, putra Riya, putra Abdullah, putra Qarth, putra Razah, putra ‘Adiy, putra
Ka’ab, putra Lu’ay, putra Ghalib al‘Adawi alQuraisyi. Nasab Umar bertemu dengan nasab Nabi Muhammad SAW pada Ka’ab. Sementara itu, ibunda Umar adalah Hantamah putri Hasyim, putra alMughirah alMakhzumiyah.23
Umar dapat ditelusuri sebagai berikut: Umar adalah putra Khattab, putra Nufail, putra Abd al‘Uzza, putra Riya, putra Abdullah, putra Qarth, putra Razah, putra ‘Adiy, putra
Ka’ab, putra Lu’ay, putra Ghalib al‘Adawi alQuraisyi. Nasab Umar bertemu dengan nasab Nabi Muhammad SAW pada Ka’ab. Sementara itu, ibunda Umar adalah Hantamah putri Hasyim, putra alMughirah alMakhzumiyah.23
Ath
Thabari meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan di Makkah kirakira
empat tahun sebelum perang Fijar dan dia telah tumbuh dengan sehat.
Sedangkan Ibnu alAtsir dalam Usul
alGhabah meriwayatkan
bahwa Umar dilahirkan tiga belas tahun sesudah kelahiran Rasulullah
SAW. Umar adalah figur kefasihan dalam berbicara dan
dalam balaghah, juga merupakan figur ketegasan dalam menyatakan dan membela hak. Semasa kecil dia suka menggembala kambing milik ayahnya, kemudian aktif berdagang ke Syam. Dia adalah seorang yang berasal dari keluarga dimana kemuliaan pada zaman jahiliah bermuara kepada mereka, disamping sebagai duta besar bagi puaknya pada masa itu.24 Umar bin Khattab memeluk agama Islam pada
tahun kelima dari kenabian.25 sebelum menjadi muslim, beliau termasuk pemimpin Quraiys yang sangat gigih menentang Islam. Oleh karena itu dengan masuknya beliau
kedalam agama Islam sangat berpengaruh terhadap kaum Quraiys. Apalagi Umar adalah salah seorang yang disegani di kalangan kaum Quraiys.
dalam balaghah, juga merupakan figur ketegasan dalam menyatakan dan membela hak. Semasa kecil dia suka menggembala kambing milik ayahnya, kemudian aktif berdagang ke Syam. Dia adalah seorang yang berasal dari keluarga dimana kemuliaan pada zaman jahiliah bermuara kepada mereka, disamping sebagai duta besar bagi puaknya pada masa itu.24 Umar bin Khattab memeluk agama Islam pada
tahun kelima dari kenabian.25 sebelum menjadi muslim, beliau termasuk pemimpin Quraiys yang sangat gigih menentang Islam. Oleh karena itu dengan masuknya beliau
kedalam agama Islam sangat berpengaruh terhadap kaum Quraiys. Apalagi Umar adalah salah seorang yang disegani di kalangan kaum Quraiys.
Setelah
Islam, Umar menjadi salah seorag sahabat Nabi Muhammad SAW. yang
terdekat. ia digelari oleh Nabi Muammad SAW. dengan alFaruq,
artinya
pembeda/pemisah. Maksudnya ,Allah telah memisahkan dalam dirinya
antara yang hak dan yan bathil. Hanya Umar yang begitu berani
mengemukakan pikiranpikiran dan pendapatnya di hadapan NAbi
SAW.26
Namun, sebagian kalangan mengartikan alFaruq
sebagai penjaga Rasulullah dan pencerai berai barisan kaum kafir,
musuh yang senantiasa membangkan dan melawan dakwah Rasul. Pada
masamasa awal memeluk Islam, Umar bertanya Kepada Rasul, “wahai
Rasulullah, bukankah hidup dan mati kita dalam kebenaran?” Rasul
Menjawab, “Ya, demi Allah, hidup dan mati kita dalam kebenaran.”
Kemudian kembali Umar berkata,”jika demikian mengapa kita
sembunyisembunyi dalam mendakwakan ajaran agama kita? Demi zat
yang
mengutusmu atas nama kebenaran, sudah saatnya kita keluar.27
mengutusmu atas nama kebenaran, sudah saatnya kita keluar.27
Umar
juga dicatat sebagai orang yan pertama kali digelari Amir
alMu’mininpemimpin
orang beriman. Seorang utusan dari Irak datang menghadap kepada
Umar
untuk memberitakan keadaan wilayah pemerintahan Irak. Saat tiba di Madinah, utusan itu masuk ke masjid dan bertemu dengan Amr bin Ash. Ia bertanya tentang Khalifah Umar, “wahai Amr , maukah kau mengantarku menghadpa Amirul Mukminin?” Amr balik bertanya, “mengapa engkau memanggil Khalifah dengan Amirul Mukminin?” utusan itu menjawab , “ya, karena Umar adalah pemimpin (amir), sementara kita adalah orangorang beriman (mu’minin).” Amr menilai panggilan itu sangat baik. “Demi Allah, tepat sekali engkau mnyebutkannya.” Sejak itu, gelar Amirul Mukminin lekat pada Umar dan para khalifah sesudahnya.28
untuk memberitakan keadaan wilayah pemerintahan Irak. Saat tiba di Madinah, utusan itu masuk ke masjid dan bertemu dengan Amr bin Ash. Ia bertanya tentang Khalifah Umar, “wahai Amr , maukah kau mengantarku menghadpa Amirul Mukminin?” Amr balik bertanya, “mengapa engkau memanggil Khalifah dengan Amirul Mukminin?” utusan itu menjawab , “ya, karena Umar adalah pemimpin (amir), sementara kita adalah orangorang beriman (mu’minin).” Amr menilai panggilan itu sangat baik. “Demi Allah, tepat sekali engkau mnyebutkannya.” Sejak itu, gelar Amirul Mukminin lekat pada Umar dan para khalifah sesudahnya.28
Diantara
kelebihan Umar bin Khattab ialah beliau memiliki sifat yang tegas
yang ia warisi dari bapaknya, selain itu beliau adalah seorang
pemimpin yang shaleh,
adil, jujur dan sederhana serta selalu mendahulukan kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. Karakterkarakter tersebut menjadi modal utama beliau dalam mensukseskan politik pemerintahannya.
adil, jujur dan sederhana serta selalu mendahulukan kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. Karakterkarakter tersebut menjadi modal utama beliau dalam mensukseskan politik pemerintahannya.
Proses
Pengangkatan Umar bin Khattab Sebelum Abu Bakar meninggal,
ditunjuklah Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Menurutnya hanya
Umar bin Khattablah yang mampu untuk meneruskan tugas kepemimpinan
umat Islam yang waktu itu berada pada saatsaat yang paling menentukan
dalam sejarahnya yang akan mempengaruhi keberadaan Islam dan umatnya
yang masih muda usianya, khususnya dengan banyaknya
penaklukanpenaklukan umat Islam.29
Sebelum
Abu Bakar memutuskan untuk menetapkan Umar bin Khattab sebagai
penggantinya, terlebih dahulu beliau berkonsultasi dengan tokohtokoh
masyarakat yang datang menjenguknya, antara lain : Abd alRahman
bin Auf, Usman bin Affan, Usaid bin Hudlair alAnshary, Said bin
Zaid dan lainlain dari kaum
Muhajirin dan Anshar. Ternyata mereka tidak keberatan atas maksud Khalifah untuk mencalonkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya.30
Muhajirin dan Anshar. Ternyata mereka tidak keberatan atas maksud Khalifah untuk mencalonkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya.30
Melihat
kondisi umat Islam waktu itu, penunjukan Abu Bakar terhadap Umar
sebagai penggantinya merupakan pilihan yang sangat tepat. Umar adalah
seorang yang berkharisma tinggi, dan mempunyai sifat yang adil amat
disegani terutama terhadap orang yang mengenalnya. Salah satu bukti
atas besarnya kharisma dan keadilan Umar dihadapan pengikutnya adalah
kebijaksanaannya ketika memecat Khalid bin Walid yang digelari
Rasulullah saw dengan gelar pedang Allah yang amat dikagumi kawan
maupun lawan. Pemecatan itu sendiri dilakukan sewaktu
umat Islam sangat membutuhkan seorang panglima perang sehebat Khalid bin Walid. Tunduknya Khalid kepada kebijakan Umar itu menunjukkan betapa hebatnya kharisma Umar bin Khattab di mata kaum muslimin.31 Umar yang namanya dalam tradisi Islam adalah yang terbesar pada masa awal Islam setelah Muhammad SAW. telah menjadi idola para penulis Islam karena keshalehan, keadilan dan kesederhanaannya. Mereka juga mengannggapnya sebagai personifikasi semua nilai yang harus dimiliki oleh seorang khalifah. Wataknya yang yang terpuji menjadi teladan bagi para penerusnya.32 Para ilmuwan Barat pun mengakui ketokohan Umar bin Khattab dalam panggung sejarah Islam. Michael H. Hart menempatkannya pada urutan ke51 dari seratus tokoh yang dianggap sangat berpengaruh di dunia.33
Meskipun pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah merupakan fenomena yang baru yang menyerupai penobatan putra mahkota, tetapi harus dicatat bahwa
proses peralihan kepemimpinan tersebut tetap dalam bentuk musyawarah yang tidak memakai sistem otoriter. Sebab Abu Bakar tetap meminta pendapat dan persetujuan dari kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar.
umat Islam sangat membutuhkan seorang panglima perang sehebat Khalid bin Walid. Tunduknya Khalid kepada kebijakan Umar itu menunjukkan betapa hebatnya kharisma Umar bin Khattab di mata kaum muslimin.31 Umar yang namanya dalam tradisi Islam adalah yang terbesar pada masa awal Islam setelah Muhammad SAW. telah menjadi idola para penulis Islam karena keshalehan, keadilan dan kesederhanaannya. Mereka juga mengannggapnya sebagai personifikasi semua nilai yang harus dimiliki oleh seorang khalifah. Wataknya yang yang terpuji menjadi teladan bagi para penerusnya.32 Para ilmuwan Barat pun mengakui ketokohan Umar bin Khattab dalam panggung sejarah Islam. Michael H. Hart menempatkannya pada urutan ke51 dari seratus tokoh yang dianggap sangat berpengaruh di dunia.33
Meskipun pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah merupakan fenomena yang baru yang menyerupai penobatan putra mahkota, tetapi harus dicatat bahwa
proses peralihan kepemimpinan tersebut tetap dalam bentuk musyawarah yang tidak memakai sistem otoriter. Sebab Abu Bakar tetap meminta pendapat dan persetujuan dari kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar.
Perkembangan
Islam Sebagai Kekuatan Politik Setelah Abu Bakar menyelesaikan tugas
kekhalifaannya dan menyusul kepergian Rasulullah SAW. Kehadirat Allah
SWT. Umar meneruskan langkahlangkahnya untuk membangun kedaulatan
Islam sampai berdiri tegak. Kemampuannya dalam
melaksanakan
pembangunan ditandai dengan keberhasilannya diberbagai bidang.
pembangunan ditandai dengan keberhasilannya diberbagai bidang.
Pemerintahan
dibawah kepemimpinan Umar dilandasi prinsipprinsip musyawarah.
Untuk melaksanakan prinsip musyawarah itu dalam pemerintahannya, Umar
senantiasa mengumpulkan para sahabat yang terpandang dan utama dalam
memutuskan sesuatu bagi kepentinganmasyarakat. Karena pemikiran dan
pendapat mereka sangat menentukan bagi perkembangan kehidupan
kenegaraan dan pemerintahan. Umar menempatkan mereka dalam kedudukan
yang lebih tinggi dari semua pejabat negara lainnya. Hal ini tidak
lain karena dilandasi rasa tanggung jawab kepada Allah SWT.34
Di
zaman Umar gelombang ekspansi secara besarbesaran pertama terjadi,
ibukota Syiria, Damaskus ditaklukkan dan setahun kemudian (636 M),
setelah tentara
Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syiriah jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syiria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqash. Iskandaria ditaklukkan pada tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan Islam. AlQadisiyah, sebuah ibukota dekat Hirah di Irak, ditaklukkan pada tahun 637 M, dari sana serangan dilanjutkan ke ibukota Persia, alMadain ditaklukkan pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Musol dapat dikuasai.
Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab ra, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi jazirah Arabiah, Palestina, Syiriah, sebagian besar wilayah Persia dan Mesir.35
Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syiriah jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syiria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqash. Iskandaria ditaklukkan pada tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan Islam. AlQadisiyah, sebuah ibukota dekat Hirah di Irak, ditaklukkan pada tahun 637 M, dari sana serangan dilanjutkan ke ibukota Persia, alMadain ditaklukkan pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Musol dapat dikuasai.
Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab ra, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi jazirah Arabiah, Palestina, Syiriah, sebagian besar wilayah Persia dan Mesir.35
Umar
mengajak dunia memeluk Islam dengan ajakan yang baik dan penuh
hikmah. Setelah pasukan muslim menaklukkan Persia, Umar berwasiat
kepada Sa’ad
ibn Abi Waqash, ”kuperintahkan engkau untuk mengajak mereka memeluk Islam; ajakla mereka dengan cara yang baik, sebelum memulai pertempuran. Umar juga berwasiat kepada para pemimpin pasukan agar tidak memaksa penduduk setempat untuk mengganti agama mereka dengan Islam. Umar justru berwasiat agar umat Islam dapat memuliakan mereka dan tidak mengganggu praktikpraktik ibadah mereka.36Seiring dengan berkembang dan meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab mengharuskan ia mengatur adminstrasi pemerintahanny dengan cermat. Dalam sejarah umat Islam, Umar bin Khattab dipandang sebagai Khalifah yang cukup berhasil mengembangkan dan mewujudkan tata pemerintahan dan sistem adminstrasi kenegaraan yang baik. Baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, politik, hukum maupun ekonomi. Adapun sistem yang beliau terapkan dalam keihidupan sosial kemasyarakatan ialah menerapakan perlunya menghargai hakhak individu dalam kehidupan masyarakat. Hal itu tampak pada masyarakat yang ditaklukkannya. Beliau memberikan kelonggaran dalam menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya masingmasing. Dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan kenegaraan, Umar menyelesaikan tiap permasalahan yang dihadapi tidak cukup dengan pengamatan fisik sematamata. Semua diselesaikan dengan peelitian yang cermat, teliti dan seksama. Kebijakan ini diberlakukan ke seluruh wilayah yang menjadi tanggung jawab kekhalifaannya.37
Lebih jauh lagi, Umar berhasil menghapuskan sistem feodal Roma yang diterapkan di Suria, dan kemudian membagibagikan tanah di situ kepada penggarap yang asli, yang memang penduduk Suriah38 Wilayah kekuasaan yang sangat luas itu mendorong
Umar untuk segera mengatur administrasi negara. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi, yaitu: Mekah, Madinah, Syiriah, Jazirah, Basrah,
Kufah, Palestina dan Mesir, dan yang menjadi pusat pemerintahannya adalah Madinah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Umar bin Khatab telah menciptakan sistem desentralisasi dalam pemerintahan Islam.39 Sejak pemerintahan Umar, telah dilengkapi adminstrasi pemerintahan dengan beberapa jawatan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan negara pada waktu itu. Jawatanjawatan penting itu antara lain adalah; Dewan alKharaj (jawatan pajak) yang mengelolah adminstrasi pajak tanah di daerahdaerah yang telah ditaklukkan. Dewan alHadts (jawatan kepolisian) yang berfungsi untuk memelihara ketertiban dan menindak pelanggarpelanggar hukum yang nantinya akan diadili oleh qadhi. Beliau juga telah merintis jawatan pekerjaan umum (Nazarat alNa fiah), Jawatan ini bertangung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan gedunggedung pemerintah, saluransaluran irigasi, jalanjalan, rumah rumah sakit dan sebagainya.40
ibn Abi Waqash, ”kuperintahkan engkau untuk mengajak mereka memeluk Islam; ajakla mereka dengan cara yang baik, sebelum memulai pertempuran. Umar juga berwasiat kepada para pemimpin pasukan agar tidak memaksa penduduk setempat untuk mengganti agama mereka dengan Islam. Umar justru berwasiat agar umat Islam dapat memuliakan mereka dan tidak mengganggu praktikpraktik ibadah mereka.36Seiring dengan berkembang dan meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab mengharuskan ia mengatur adminstrasi pemerintahanny dengan cermat. Dalam sejarah umat Islam, Umar bin Khattab dipandang sebagai Khalifah yang cukup berhasil mengembangkan dan mewujudkan tata pemerintahan dan sistem adminstrasi kenegaraan yang baik. Baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, politik, hukum maupun ekonomi. Adapun sistem yang beliau terapkan dalam keihidupan sosial kemasyarakatan ialah menerapakan perlunya menghargai hakhak individu dalam kehidupan masyarakat. Hal itu tampak pada masyarakat yang ditaklukkannya. Beliau memberikan kelonggaran dalam menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya masingmasing. Dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan kenegaraan, Umar menyelesaikan tiap permasalahan yang dihadapi tidak cukup dengan pengamatan fisik sematamata. Semua diselesaikan dengan peelitian yang cermat, teliti dan seksama. Kebijakan ini diberlakukan ke seluruh wilayah yang menjadi tanggung jawab kekhalifaannya.37
Lebih jauh lagi, Umar berhasil menghapuskan sistem feodal Roma yang diterapkan di Suria, dan kemudian membagibagikan tanah di situ kepada penggarap yang asli, yang memang penduduk Suriah38 Wilayah kekuasaan yang sangat luas itu mendorong
Umar untuk segera mengatur administrasi negara. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi, yaitu: Mekah, Madinah, Syiriah, Jazirah, Basrah,
Kufah, Palestina dan Mesir, dan yang menjadi pusat pemerintahannya adalah Madinah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Umar bin Khatab telah menciptakan sistem desentralisasi dalam pemerintahan Islam.39 Sejak pemerintahan Umar, telah dilengkapi adminstrasi pemerintahan dengan beberapa jawatan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan negara pada waktu itu. Jawatanjawatan penting itu antara lain adalah; Dewan alKharaj (jawatan pajak) yang mengelolah adminstrasi pajak tanah di daerahdaerah yang telah ditaklukkan. Dewan alHadts (jawatan kepolisian) yang berfungsi untuk memelihara ketertiban dan menindak pelanggarpelanggar hukum yang nantinya akan diadili oleh qadhi. Beliau juga telah merintis jawatan pekerjaan umum (Nazarat alNa fiah), Jawatan ini bertangung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan gedunggedung pemerintah, saluransaluran irigasi, jalanjalan, rumah rumah sakit dan sebagainya.40
Pada
masa pemerintahan Khalifah Umar juga telah didirikan pengadilan,
untuk memisahkan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif yang pada
pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan para pejabat adminstratif
merangkap jabatan sebagai qadhi atau hakim. Awalnya konsep rangkap
jabatan trersebut juga diadopsi pemerintahan Umar. Tetapi, seiring
dengan perkembangan keukasaan kaum muslimin, dibutuhkan mekanisme
administraif yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang
baik.41
Setidaknya ada 3 faktor penting yang ikut andil mempengaruhi
kebijakankebijakan umar dalam bidang hukum yaitu militer,
ekonomi dan demografis (multi suku)
- faktor militer
Penaklukan
besarbesaran pada masa pemerintahan Umar adalah fakta yang tak
dapat difungkiri. Beliau menaklukan Irak, Syiria, Mesir, Armenia dan
daerahdaerah yang ada di bawah kekuasaan Romawi dan Persia.42
Untuk mewujudkan dan menyiapkan pasukan profesional, Umar menciptakan
suatu sistem militer yang tidak pernah dikenal sebelumnya yaitu
seluruh personil militer harus terdaptar dalam buku catatan negara
dan mendapat tunjangan sesuai dengan pangkatnya. Pembentukan militer
secara resmi menuntut untuk melakukan mekanimisme baru yang sesuai
dengan aturanaturan militer.
- faktor ekonomi
Dengan
semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, tentu membawa dampak pada
pendapatan negara. Sumbersumber ekonomi mengalir ke dalam kas negara,
mulai dari kharaj
(pajak
tanah), jizyah
(pajak
perlindungan), ghanimah
(harta
rampasan perang), Fai’
(harta
peninggalan
jahiliyah), tak ketinggalan pula zakat dan harta warisan yang tak terbagi.43 Penerimaan negara yang semakin bertumpuk, mendorong Umar untuk merevisi kebijakan khalifah sebelumnya (Abu Bakar). Umar menetapkan tunjangan yang berbeda dan bertingkat kepada para rakyat
sesuai dengan kedudukan sosial dan kontribusinya terhadap Islam. Padahal sebelumnya, tunjangan diberikan dalam porsi yang sama.
jahiliyah), tak ketinggalan pula zakat dan harta warisan yang tak terbagi.43 Penerimaan negara yang semakin bertumpuk, mendorong Umar untuk merevisi kebijakan khalifah sebelumnya (Abu Bakar). Umar menetapkan tunjangan yang berbeda dan bertingkat kepada para rakyat
sesuai dengan kedudukan sosial dan kontribusinya terhadap Islam. Padahal sebelumnya, tunjangan diberikan dalam porsi yang sama.
- faktor demografis
Faktor
ini juga sangat berpengaruh pada kebijakan - kebijakan yang diambil
oleh Umar. Jumlah warga Islam nonArab semakin besar setelah
terjadi penaklukan sehingga kelompok sosial dalam komunitas Islam
semakin beragam
dan kompleks
sehingga terjadi asimilasi antara kelompok. Terlebih lagi setelah
kota Kufah dijadikan sebagai kota pertemuan antarsuku baik dari utara
maupun selatan. Perbauran inilah yang membawa pada perkenalan
institusi baru. Dari uraian faktor - faktor yang ikut andil
mempengaruhi kebijakankebijakan Umar di atas, dapat dipahami dan
disimpulkan bahwa metodologi Umar dalam menetapkan hukum dipengaruhi
oleh dua sikap yaitu beradaptasi dengan kemajuan zaman dengan kreatif
dan berorientasi pada sejarah secara kontekstual.
- Ada Beberapa Kasus Penetapan Hukum Umar
- Kasus Mauallaf
Dalam
surah Taubah ayat 60, Allah telah menjelaskan bahwa ada delapan
kelompok yang berhak menerima zakat. Diantaranya adalah muallaf yaitu
orang yang masih lemah imannya, agar mereka tetap memeluk Islam dan
orang yang dibujuk hatinya agar bergabung dengan Islam atau menahan
diri untuk tidak mengganggu umat Islam. Namun pada masa pemerintahan
Umar, orangorang kafir tidak lagi mendapatkan zakat sebagaimana yang
telah dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar dengan alasan bahwa
kondisi umat Islam pada masanya telah kuat dan stabilitas
pemerintahan sudah mantap. Menurut Umar, muallaf dari kelompok kafir
hanya berhak menerima zakat di kala Islam masih lemah, akan tetapi
jika alasan itu sudah tidak ada (Islam sudah kuat) maka mereka tidak
berhak lagi. Keputusan Umar ini
berdasarkan penalaran ijtihad tahqiq almanath (memperjelas dan merealisasikan alasan hukum syariat) yang tidak bersentuhan langsung dengan teks.44
berdasarkan penalaran ijtihad tahqiq almanath (memperjelas dan merealisasikan alasan hukum syariat) yang tidak bersentuhan langsung dengan teks.44
Keputusan
ijtihad Umar tidaklah bertentangan dengan nash AlQu’ran dan
tidak menggugurkan hukum muallaf dari kelompok penerima zakat,
melainkan hanya merupakan penerapan hukum untuk suatu kondisi dan
pada saat tertentu karena ada maslahah yang perlu dicapai. Sedangkan
muallaf dari golongan Islam tetap mendapatkan
zakat.45
zakat.45
- Kasus potong tangan bagi pencuri
Dalam
hukum Islam, pencurian yang dilakukan oleh
seseorang akan dihukum dengan hukuman potong tangan.46 Namun terkadang sebagian umat Islam tidak memahami modelmodel pencurian yang mendapat hukuman potong tangan, bahkan terkadang arogan untuk menvonis semua pencuri dihukum dengan hukuman potong tangan, sehingga menimbulkan imej bahwa hukum Islam
itu tidak manusiawi. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Umar pernah tidak memberlakukan hukum potong tangan terhadap pencurian di kala umat Islam terbelit krisis ekonomi. Umar tidak menentang hukum potong tangan akan tetapi memperketat kriteria seorang pencuri dijatuhi hukuman yang sangat berat ini. Oleh karena itu, kasus pencurian perlu difahami dan diteliti secara menyeluruh, bukan saja menyangkut objek, materi curian akan tetapi juga memahami penyebab
terjadinya kejahatan itu sendiri dan sudah barang tentu pelakunya. Pada akhirnya hukuman potong tangan tidak semudah yang dipahami oleh sebagian umat Islam saat ini, sehingga tidaklah layak mengatakan bahwa Islam tidak mengenal HAM. Dan sangat perlu diingat bahwa menjaga keamanan masyarakat itu lebih penting, meskipun dengan
cara mengorbankan seseorang yang sudah menjadi sampah
masyarakat.
seseorang akan dihukum dengan hukuman potong tangan.46 Namun terkadang sebagian umat Islam tidak memahami modelmodel pencurian yang mendapat hukuman potong tangan, bahkan terkadang arogan untuk menvonis semua pencuri dihukum dengan hukuman potong tangan, sehingga menimbulkan imej bahwa hukum Islam
itu tidak manusiawi. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Umar pernah tidak memberlakukan hukum potong tangan terhadap pencurian di kala umat Islam terbelit krisis ekonomi. Umar tidak menentang hukum potong tangan akan tetapi memperketat kriteria seorang pencuri dijatuhi hukuman yang sangat berat ini. Oleh karena itu, kasus pencurian perlu difahami dan diteliti secara menyeluruh, bukan saja menyangkut objek, materi curian akan tetapi juga memahami penyebab
terjadinya kejahatan itu sendiri dan sudah barang tentu pelakunya. Pada akhirnya hukuman potong tangan tidak semudah yang dipahami oleh sebagian umat Islam saat ini, sehingga tidaklah layak mengatakan bahwa Islam tidak mengenal HAM. Dan sangat perlu diingat bahwa menjaga keamanan masyarakat itu lebih penting, meskipun dengan
cara mengorbankan seseorang yang sudah menjadi sampah
masyarakat.
- Kasus ghanimah
Sejarah
Islam telah menjelaskan kepada umat Islam
bahwa harta yang dihasilkan dari kontak senjata dengan nonIslam, seperlimanya dialokasikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam alQur’an.47 Sedang empat perlima dibagikan kepada pasukan yang ikut dalam peperangan. Namun Umar yang menjadi khalifah kedua tidak memberlakukan hukum di atas dengan berbagai
pertimbangan. Pertimbangan Umar dapat disimpulkan dari sidang
musyawarah yang diadakan oleh beliau dengan para sahabatsahabatnya sebagai berikut:
bahwa harta yang dihasilkan dari kontak senjata dengan nonIslam, seperlimanya dialokasikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam alQur’an.47 Sedang empat perlima dibagikan kepada pasukan yang ikut dalam peperangan. Namun Umar yang menjadi khalifah kedua tidak memberlakukan hukum di atas dengan berbagai
pertimbangan. Pertimbangan Umar dapat disimpulkan dari sidang
musyawarah yang diadakan oleh beliau dengan para sahabatsahabatnya sebagai berikut:
- Penaklukkan tidak selamanya terjadi terus menerus dan penghasilan negara Islam tentunya akan berkurang.
- Menjaga ekonomi dan keuangan negara
- Kecenderungan umat Islam untuk berperang bukan lagi atas dasar kejayaan Islam akan tetapi karena harta rampasan.
- Belanja negara yang semakin besar dan membengkak seperti biaya operasional penjaga perbatasan dan perlengkapan militer serta santunan jandajanda dan anakanak.48 Pemaparan dan penjelasan berikut contohcontoh keputusan Umar yang tertera di atas dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam memahami teksteks Al-Qur’an dan Sunnah sekaligus dijadikan sebagai metode dalam mencetuskan hukum. Beberapa point penting yang terkait dengan alasan perubahan hukum yang dilakukan oleh Umar sebagai berikut :
- Memperhatikan dan mengkaji alasan hukum (illat alahkam)
- Hikmah dan kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat
- Perkembangan masyarakat yang terus berkembang dan berubah
- Kondisi kehidupan masyarakat
Selain
membentuk lembaga peradilan negara dalam upaya penegakan hukum, Umar
juga membentuk lembagalembaga negara lain, guna menunjang tugastugas
pemerintahan. lembagalembaga yang dibentuk itu antara lain
Lembaga Pendaftaran dan pencatatan penduduk yang bertugas melakukan
sensus penduduk. Sebuah lembaga yang pernah ada sebelumnya. Disamping
itu Umar juga membentuk Dinas (kantor) pos, Kas Negara (baitul mall),
percetakan negara yang bertugas untuk mencetak uang resmi pemerintah,
lembagalembaga pemasyarakatan, dan markasmarkas tentara.
Lembagalembaga tersebut tersebar disetiap wilayah dan ditangani
oleh orangorang atau penduduk setempat.49
Dalam pemerintahan Umar seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan
harus mampu melaksnakan tugas dengan baik, karena Umar juga
menggunakan petugas intelejen untuk mengawasi mereka, serta selalu
mencari keterangan tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau
tindakan yang tidak adil terhadap penduduk.50
Umar
adalah seorang khalifah yang bersikap keras dan tegas kepada kepada
para gubernurnya (pembantunya). Dia begitu khawatir mereka akan
bertindak dengan tindakan yang akan membuat rakyat takut kepada
mereka, mau menghinakan diri dan dengan demikian berarti mereka telah
dididik menjadi pengecut dan berkarakter tidak baik. Untuk itu ia
selalu membuka diri untuk menerima berbagai keluhan dari para
pembantunya, lalu hal tersebut disampaikan kepada masyarakat luas
dalam khutbanya.51
Dan hal yang paling penting juga bahwa pada masa pemerintahan Umar
bin Khattab penetapan kalender Hijriah dimulai sebagai kalender
Islam, dengan peristiwa hijrah sebagai titik awal penghitungan sistem
kalender dalam Islam. Khalifah Umar bin Khattab memerintah selama 10
tahun (1323 H/634644 M), beliau dibunuh oleh seorang budak
dari Persia bernama Abu Lu’luah.52
Tidak diketahui latar belakang dan tujuan utama pembunuhan itu.
Tetapi para ahli sejarah mengatakan, bahwa terdapat permusuhan yang
meningkat antara bangsa Persia dengan Khalifah Umar bin Khattab.
Permusuhan itu antara lain
disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
- Dimasa Umar negara Persia dibuka oleh Islam dan bangsa Arab masuk ke daerah itu. Kemungkinan hal itu dianggap bangsa Persia sebagai penjajahan, sedangkan Persia adalah satu negara besar yang tidak pernah dijajah atau ditundukkan oleh siapapun.
- Banyak pembesar Persia seperti raja, menterimenteri dan lainlainnya yang kehilangan jabatan. Hal ini menimbulkan rasa kesal dan tidak puas, apalagi sebelumnya kekuasaan.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Khulafaur
Rasyidin menurut bahasa artinya : Para Pemimpin yang mendapat
petunjuk dari Allah SWT. Sedangkan menurut istilah : Para Khalifah (
Pemimpin Umat Islam ) yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW
sebagai kepala negara ( Pemerintah ) setelah Rasulullah SAW wafat
Pemerintahan
Abu Bakar punya jati diri sendiri serta pembentukannya yang sempurna,
mencakup kebesaran jiwa yang sungguh luar biasa, bahkan sangat
menakjubkan. Kita sudah melihat betapa tingginyakesadaran Abu Bakar
terhadap prinsip prinsip yang berpedoman pada AlQur'an sehingga
ia dapat memastikan untuk menanamkan pada dirinya batas antara
kebenaran untuk kebenaran dengan kebohongan untuk kebenaran.
Prinsipprinsip dalam Islam, dilukiskan Abu Bakar dengan
mendorong kaum Muslimin memerangi orangorang yang ingin menghancurkan
Islam seperti halnya orangorang murtad, orangorang yang
enggan membayar zakat, dan orangorang yang mengaku dirinya
sebagai nabi. Oleh karena itu Abu Bakar melaksanakan perang Riddah
untuk menyelamatkan Islam dari kehancuran.
Perjuangan
Abu Bakar tidak hanya sampai di situ, ia juga melakukan berbagai
peperangan demi kemajuan Islam. Bahkan ia tidak hanya mengorbankan
jiwanya, hartanya pun ia korbankan demi Islam. Sampai pada akhir
menjelang wafatnya pun peperangan belum terselesaikan, akan tetapi ia
sempat memilih Umar bin Khatab sebagai penggantinya dengan meminta
persetujuan dari kalangan para sahabat. Pada masa pemerintahan Umar
bin Khattab sebagai Khalifah, Islam sudah semakin memperluas wilayah
kekuasaannya. Keberhasilan yang dicapai di masa pemerintahan Umar bin
Khattab, banyak ditentukan oleh berbagai kebijakan dalam mengatur dan
menerapkan sistem pemerintahannya
Kualitas
pribadi dan seperangkat pendukung lainnya, tentu juga memiliki andil
yang besar dalam pemerintahan Umar bin Khattab. Demikianlah makalah
yang saya susun dengan menganalisa dari berbagai sumber kepustakaan
yang sudah saya pelajari. Saya sadar masih banyak kekurangan dalam
makalah ini. Hal ini dikarenakan minimnya buku referensi yang saya
pelajari, serta keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang saya
miliki. Untuk itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami
harapkan guna perbaikan dalam penyusunan berikutnya.Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi saya pribadi khususnya dan bagi khalayak
pada umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abul
A’la al Maududi,Khilafah
dan kerajaaan,Bandung:
Litera antar Nusa,1997
Abiyan,
Amir, Drs., Sejarah
dan Kebudayaan Islam,
Jakarta: Departemen Agama RI 1990.
Dewan
Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi
Islam I,
Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.
Fachrudin,
Fuad Mohd. Dr., Perkembangan
Kebudayaan
Is
lam,
Jakarta:
Bulan Bintang, 1985.
Irfan
Mahmud Ra’anah, Sistem
Ekonomi Pemerintahan
Umar
bin Khattab, Pustaka
firdaus, 1990,
Haekal,
Muhammad Husein, Biografi
Abu Bakar As Siddiq,
Jakarta: Litera Antar Nusa, 1995.
Salihima,Syamsuez
Kebijakan
Umar bin Khattab Dalam
Pemerintahan
Makassar:
Yayasan Pendidikan, 2005 Sunanto Musyrifah,Sejarah
Islam Klasik ,Bogor:
Kencana,2003
Syalabi,
A, Prof. Dr. Sejarah
dan Kebudayaan Islam,
Jakarta: Pustaka Alhusna, 1990.
Umam,
Chatibul, H, Prof. DR., Sejarah
Kebudayaan Islam,
Kudus: Menara Kudus.2003.
Yatim,
Badri, Dr. M. A, Sejarah
Peradaban Islam, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2004.
1
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam,
Ensiklopedi Islam
I, (Cet
I; Jakarta : PT Ichtiar van Hoeve, 1997), h. 37
2
Ibib, h.
38
3
Lihat Ahmad Syalaby, Mausu’ah
alTarikh alIslamiy
wa
alHadarah
alIslamiyah, Jilid I (Cet.
VIII; alQahirah: Maktabah alNahdah, 1978), h. 380.
4
Lihat Majid Ali Khan, The
Pious Caliphs,
diterjemahkan oleh Joko S. Abd. Kahhar dengan judul Sisi
Hidup para
Kahlifah Saleh (Cet.
I; Surabaya: Risalah Gusti, 2000), h. 1718.
5
Lihat K. Ali, A
Study of Islamic History, diterjemahkan
oleh Gufran A. Mas’adi dengan Judul sejarah
Islam Mulai dari Awal
Hingga Runtuhnya Dinasti Usmani: Tarikh Pra Modern
(Cet.
I; Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1997), h. 89.
6
Lihat Ahmad Syalabiy, loc.
Cit.
7
Lihat K. Ali, Loc.
cit
8
Lihat Majid Ali khan, Op.
Cit., h. 20.
9
Departemen Agama RI, AlQur’an
dan Terjemahannya,
(Semarang: CV. Toha
Putra, 1989) h. 215.
10
Syaikh Shafiyur Rahman
alMubarakfuri, ArRahiq
alMakhtum Bahtrun fi asSirah anNabawiyah ‘ala Shahibiha
afdhal asShalat
wasSalam, diterjemahkan
oleh Rahmat dengan Judul Sirah Nabawiyah (Cet. 1; Jakarta: Rabbani
Press, 1998), h. 718.
11
Dalam definisi khalifah yang
dikemukakan Majid Ali khan bahwa sejauh menyangkut kekuasaan yang
didelegasikan terhadap Hukum, dia adalah seorang khalifah, seorang
pengganti atau wakil dari Rasulullah SAW yang merupakan “wakil
Raja sesungguhnya”, Allah SWT di bumi, dan sejauh menyangkut
eksekusi (pelaksanaan) terhadap hukum, dia adalah Amir atau Imam,
yakni pemimpin kaum Muslim pada masanya.
12
Ibn Hisyam, AlSirah
AlNabawiah, (Jilid
IV; Dar Al Jil, 1987), h. 225.
13
Abu Ja’far Ibn Jarir
AlTabari, Tarikh
al Umam Wa Mulk,
(Jilid, III; Kairo:
Dar AlFikr, 1979), h. 208.
14
Ibn. Hisyam, op.cit.,
h. 228.
15
Muhammad Husain Haekal,
AsSiddiq Abu Bakr, diterjemahkan oleh Ali Audah dengan Judul
Abu Bakar asSiddiq (Sebuah
Biografi) (Cet. II;
Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2001), h.48.
16
Ibid., h.51.
17
Lahmuddin Nasution, Penerapan
Syariat Islam Pada
Masa Khulafa`
ArRasyidin. Fosting
Blog Internet pada tanggal , 29 Jun 2006.
18
Syaikh Muhammad Yusuf alKandahlawy, Mukhtashar
HayatushShahabat, diterjemahkan
oleh Kathur Suhardi dengan judul Sirah
Shahabat (Cet. I;
Jakarta: Pustaka AlKautsar, 1998), h. 153.
19
Joesoef Sou’yb, Sejarah
Daulat Khulafaurrasyidin,
(C
et. 1: jakarta: Bulan Bintang, 1979), h.24.
20
Ibid., h.
117.
21
Majid Ali khan, op
cit., h.51.
22
Muhammad Husain Haekal,
op.cit.,h.
341.
23
Musthafa Murad, Umar
ibn alKhattab,
terj. Ahmad Ginanjar Sya’ban dan Lulu M.Sunman, Kisah
Hidup Umar Bin
Khattab (Cet.
I; Jakarta: Zaman, 2009), h.15
24
Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh
al Islam as siyasi wa
ats tsaqafi wa al
Ijtima, terj. H.A.
Bahauddin, Sejarah dan
Ke
budayaan Islam I,
(Cet. I; Jakarta:
Kalam Mulia , 2001), h. 402
25
Ibid., h.
402
26
Dewan Redaksi Insiklopedi Islam
dalam Ensklopedi Isla:
Ichtiar Baru Van Hoeve, Jilid V (jakarta : 1994)
27
Musthafa Murad, op.cit.,
h. 1516
28
Ibid., h.17
29
Yunus Ali alMuhdhar,
Kehidupan Nabi
MuhammadSAW dan Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib, (Semarang:
AsySyifa, 1992), h. 554
30
Tim Penyusun Textbook Sejarah
dan Kebudayaan Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam Departemen Agama RI, Sejarah
dan Kebudayaan Islam
Jilid I
(Ujungpandang:IAIN
Alauddin, 1982), h. 53
31
Kisah pemecatan Khalid bin Walid
lebih jelasnya dapat dilihat pada tulisan Abbad Mahmud Aqqad dalam
kitabnya Abqariayh
Umar .
32
Philip K. Hitti,
History of The Arab,
terj. R.CecepLukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi, edisi revisi
(Cet.I ; Jakarta: Serambi Limu Semsta, 2008), h. 218219.
33
Michael H. Hurt, The
100, A Ranking of The Most
Influencial Persons in
History, terj. Mahbub
Junaidi dengan judul Seratus
Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, (Cet.
V; Jakarta: Pustaka Jaya, 1983), h. 264
34
Abbas Mahmud Aqqad, Abqariyah
Umar, terj. Abdulkadir
Mahdamy, Menyusuri Jejak
Manusia Pilihan,Umar bin
Khattab ,(
Cet I; Solo:Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2003), h. 101
35
Harun Nasution, Islam
Ditinjau dari Berbagai
Aspeknya, Jilid.
I, (Cet. V; Jakarta: UI Press, 1985), h. 58
36
Musthafa Murad, op.cit.,
h. 140.
37
Abbas Mahmud, op.cit.,h.
123.
38
Muhammad A. alBuraey,
Administrative
Development: an
Islamic perspektif, trj.
Achmad Nashir Budiman, Islam : Landasan
Alternatif Adminstrasi
Pembangunan (Cet.
I; Jakarta:CV. Rajawali, 1986), h. 263
39
Sulaiman Muhammad alThamawy,
Umar bin
Kh
attab. (Cet.II;
Cairo,t.p.,1996), h.234
40
Tim Penyusun Textbook Sejarah
dan Kebudayaan Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam Departemen Agama RI op.cit.,
h. 77
41
Musthafa Murad, op.cit.,
h. 145.
42
Amiur Nuruddin, Ijtihad
Umar bin alKhattab,
(Jakarta, Rajawali, 1991) h. 127
43
Amir Syarufuddin, Meretas
Kebekuan Ijtihad,
(Ciputat, Ciputat Press, 2005) h. 145156
44
Amiur Nuruddin, op.cit.,
h.
138
45
Atho Mudzhar, Membaca
Gelombang Ijtihad,
(Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1998) h. 44
46
Lihat surah alMaidah ayat
38
47
Surah alAnfal ayat 41
48
Amiur Nuruddin, op.cit.,
h. 161
49
Abbas Mamud Aqqad, Abqariyah
Umar, op.cit,h.
125
50
Muhammad A. alBuraey,
op.cit.,
h. 261
51
Ibid.,h.
471
52
Fuad
Mohd. Fachruddin, Perkembangan
Ke
budayaan
Islam, (Cet.
I; Jakarta: Bulan Bintang, 1985), h. 22