- Home >
- MAKALAH SUMBER HUKUM ISLAM
Posted by : YAHYA
Monday, 31 October 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Jika
kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita
adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur
tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, yang dibuat dan
ditegakkan oleh penguasa atau manusia itu sendiri seperti hukum
adat,
hukum
pidana dan sebagainya.
Berbeda
dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan
hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu
tempat pada suatu massa tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui
wahyunya yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi
Muhammad sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang terhimpun dalam
kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara
fundamental dengan hukum yang lain.
Adapun
konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh
Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan
manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia
dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan
manusia dengan manusia lain dalam bermasyarakat, dan hubungan manusia
dengan benda serta alam sekitarnya.
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikut yaitu peraturan yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sangsi yang tegas.
Al-Qur’an
dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam, sebagaimana para ulama
juga bersepakat bahwa Al-qur’an dan As-sunnah merupakan sumber
hukum islam.
Al-Quran
adalah sumber hukum islam atau dasar hukum islam yang utama dari
semua ajaran dan Syariat islam, oleh
karena itu Tidak
dibenarkan jika seorang mujtahid menggunakan dalil lain sebagai
landasan sebelum meneliti ayat-ayat al-Qur’an.
As-sunnah
adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling
melengkapi antara satu dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi
kaum muslimin sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Oleh
karena itu penting kiranya kita sebagai umat muslim untuk mempelajari
sumber hukum islam ini yang nantinya akan berbuah tindakan bukannya
pengetahuan.
BAB
II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN ALQURAN
- ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Alquran
adalah kitab suci yang di turunkan allah swt. Tuhan semesta alam,
kepada rasul dan nabinya yang terakhir muhammad saw. Melalui malaikat
jibril untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia sampai akhir
zaman.
Alquran
berarti bacaan, nama nama lain dari kitab suci ini adalah al-furqan
(pembeda), ad-zikir (peringatan) dll. Tetapi yang paling terkenal
adalah alquran .
Sebagai
kitab suci terakhir, alquran bagaikan miniatur alam raya yang memuat
segala disiplin ilmu pengetahuan, serta merupakan sarana penyelesaian
segala permasalahan sepanjang hidup manusia. Alquran merupakan wahyu
allah yang maha agung dan ‘bacaan mulia” serta dapat di tuntut
kebenaran nya oleh siapa saja, sekalipun akan menghadapi tantangan
kemajuan ilmu kemajuan pengetahuan yang semkain canggih dan rumit .
Kata
pertama dalam wahyu pertama bahkan menyuruh manusia membaca dan
menulis. Membaca “iqra” lebih jauh dijabakan sebagai usaha
menalarkan ilmu pengetahuan, sedangkan menulis(kalam) dijabarkan
sebagai usaha menyebarluaskan ilmu pengetahuan, seperti melalui
komputer, oksimail dll.
Hal
yang sangat mengagumkan bagi para ilmuan yang bertahun tahun
melaksanakan penelitian di laboratorium, mereka menemukan keserasian
antara ilmu pengetahuan hasil penelitian mereka, dengan
pernyataan-pernyataan alquran dalam ayat-ayatnya. Ayat itu sendiri
dalam bahasa arab berarti “tanda” maksudnya tanda-tanda kebesaran
allah swt. Sehingga dengan demikian, ada dua jenis ayat yaitu yang
ada di alam raya, dan yang ada di dalam alquran. Kedua jenis tersebut
sangat erat seknifikasinya. Jadi, tepatlah kiranya bila para pakar
mengatakan bahwa khusus untuk agama islam, kitab suci nya yang
bernama alquran sama sekali tidak mengahambat perkembangan ilmu
bahkan sebaliknya, mendorong perkembangan setiap disiplin ilmu
pengetahuan itu sendiri.
- KEHUJJAHAN ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM YANG PERTAMA
- Kebenaran Alquran
Abdul
wahab khallaf mengatakan Kehujjahan alquran itu terletak pada
kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan
tentangnya sebagai firman Allah yang artinya :
“ Kitab
(Alquran ini tidak ada keraguanpadanya; petunjuk bagi mereka yang
bertaqwa” (Q. S. AL-BAQARAH, 2:2)
- Kemukjizatan Alquran
Mukjizat
memiliki sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa manusia membuatnya
karena hal itu diluar kesanggupannya”
Alquran
merupakan mukjizat terbesar yang di berikan kepada nabi muhammad SAW.
Karena Alquran adalah sesuatu mukjizatr yang dapat di saksikan oleh
seluruh umat manusia sepanjang masa, karena Rasulullah diutus oleh
Allah SWT untuk keselamatan manusia kapan dan dimana pun mereka
berada . Allah telah menjamin keselamatan Alquran sepanjang masa,
sesuai firmannya yang artinya
“
Sesungguhnya kami telah menurunkan Alquran dan sesungguhnya kami
telah memeliharanya” (Q. S. Al-hijr, 15:9)
- Dasar-dasar Alquran dalam membuat hukum
Allah
SWT menurunkan Alquran untuk dijadikan dasar hukum yang di sampaikan
kepada umat manusia agar mereka mengamaikan segala perintahnya dan
menjauhi segala larangannya. Pedoman alquran dalam mengadakan
perintah dan larangannya adalah tidak memberatkan dan di turunkan
secara berangsur-angsur.
- Alquran turun secara berangsur-angsur
Alquran
dirurunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun , yaitu 13 tahun
dimekkah dan 10 tahun di madinah .
Hikmah
diturunkannya atara lain:
- Agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan.
- Turunya Alquran berdasarkan suatu kejadian tertentu akan lebih mengesankan dan berpengaruh dihati.
- Me mudahkan dalam mengahafal dan memahami
- POKOK-POKOK KANDUNGAN ALQURAN
Alquran
adalah petunjuk atau pedoman hidup bagi segenap umat manusia ,
khususnya bagi mereka yang beriman, merupakan konsep dasar dalam
program dan prospek penjabaran nilai-nilai yang terkandung
didalamnya. Sebagai konsekuensi , didalam alqur’an telah tertuang
segenap aspek yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, baik yang
berkenan dalam maslahat duniaqi maupun ukhrawi.
ASPEK-ASPEK
AJARAN ALQURAN SECARA UMUM DAPAT DIKLASIFIKASI BERDASARKAN
PENGELOMPOKAN PARA ULAMA SBB:
- Menurut ayekh Muhammad al-khudari Bik, meliputi:
- Hubungan antara Allah SWT dengan para hamba-Nya meliputi ibadah-ibadah yang pelaksanaannya tidak sah tanpa disertai dengan niat, yaitu, ibadah maliyyah ijtima’iyyah, seperti ; zakat dan ibadah badaniyyah ijtima’iyyah, seperti: haji. Ibadah ibadah ini setelah syahadat disebut pula dengan rukun islam ( Arkan al-islam).1
- Hubungan antar sesama hamba, yang meliputi:
- Aturan aturan dalam rangka mengamankan jalannya dakwah, seperti jihad
- Aturan-aturan yang berkenan dalam pembinaan rumah tangga seperti; masalah masalah perkawinan, talak keturunan dan warisan
- T.M.Hasbi ASH Shiddieqy, meliputi:
- Hukum-hukum yang berkenaan dengan keimanan(aqaid) yang membedakan antar orang yang beriman dan yang kafir.
- Ajakan pada manusia untuk mmperhatikan dan menyelidiki keadaan alam, sebagai sarana pembuktian akan adanya Allah SWT dan kemahakuasaan-Nya
- Janji dan ancaman (a’wa’d wa al-wa’id)2
- KEISTIMEWAAN AL-QURAN
Al
Quran adalah firman allah yang diturunkan oleh allah dengan
perantaraan jibril ke dalam hati rasulullah muhammad bin Abdullah
dengan lafal Arab dan makna yang pasti sebagai bukti bagi Rasul
bahwasanya dia adalah utusan Allah, sebagai undang-undang sekaligus
petunjuk bagi manusia, dan sebagai sarana pendekatan (seorang hamba
kepada tuhannya) sekaligus sebagai ibadah bila dibaca. Al Quran
disusun diantara dua lembar, diawali surtaat Al-Fatihah dan diakhiri
surat An Naas.
2.
KEKUATAN ALQURAN SEBAGAI HUJJAH
Alasan
Alquran adalah hujjah bagi umat manusia dan bahwa hukum yang di
kandungnya adalah undang-undang yang harus di taati ialah karena
Alquran diturunkan langsung dari Allah dan di terima oleh manusia
dari Allah dengan cara yang pasti, tidak diragukan lagi kebenarannya.
Sedangkan alasan bahwa Alquran diturunkan langsung dari Allah adalah
i’jaz (melemahkan), yang berarti ketidakmampuan manusia untuk
membuat seperti Alquran.
3.
SIFAT-SIFAT HUKUM DALAM ALQURAN
Umumnya
hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-quran itu bersifat garis
besarnya saja, tidak sampai kepada perincian yang kecil-kecil.
Kebanyakan penjelasan al-quran ada dalam as-sunnah. Sekalipun
demilian, ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam alquran cukup
lengkap, Hal ini dinyatakan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran yang
artinya :
“ Tidaklah
kami alpakan sesuatupun di dalam al-kitab” (QS. Al-an’am, 6:38)
URGENSI
MEMPELAJARI AL-QURAN
- Sebagai pedoman hidup seluruh umat manusia
- Al-quran adalah kitabullah yang membacanya dinilai ibadah
- AL-SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Al-sunnah
secara etimologi berarti” jalan yang lurus dan berkesinambungan
yang baik atau yang buruk” secara terminologis, para ulama berbeda
pendapat dalam memberikan al-sunnah sesuai dengan perbedaan dengan
keahlian masing-masing. Para ulama Hadist mengatakan bahwa al- sunnah
adalah
“Setiap
apa yang di tinggalkan (diterima) dari Rasul saw berupa perkataan,
perbuatan, ketetapan. Akhlak atau kehiduppan, baik ebelum beliau
diangkat sebgai Rasuk maupun sesudahnya, seperti tahanuts(berdiam
diri) yang dilakukan di gua hira atau sesudah kerasulan beliau.3
- Kekuatan sebagai hujjah
Umat
islam sepakat bahwa ucapan, perbuatan dan penetapan Rasulullah yang
mengarah pada hukum atau tuntutan dan sampai kepada kita dengan sanad
dengan shahih dengan mendatangkan kepastian atau dugaan kuat atas
kebenarannya adalah hujjah bagi umat islam. Ia adalah sumber yang di
gunakanoleh para mujtahid untuk menetapkan hukum syara’ atas
perbuatan orang-orang mukhalaf. Artinya, hukum yang terkandung dalam
Al-sunnah sejalan dengan hukum yang terkandung dlam alquran adalah
undang-undang yang harus di ikuti.4
- Sunnah sebagai ta’kid (penguat) Alqur’an
Hukum
islam di sandarkan kepada dua sumber, yaitu Al-quran dan sunnah.
Tidak heran kalau banyak sekali sunah yang menerangkan tentang
kewajiban shalat , zakat puasa, larangan musyrik. Dan lain-lain
- Hubungan Al Sunnah dengan Al quran
Hubungan
al sunnah kepada al quran dari segi kedudukannya sebagai hujjah dan
rujukan dalam mengeluarkan hukum syara’ adalah menjadi pengiring al
quran. Artinya seorang mujtahid dalam membahas suatu kejadiaan tidak
boleh merujuk kepada al sunnah kecuali setelah tidak dapat menemukan
hukumnya dalam al quran. Karena al quran adalah sumber hukum pertama
syara’.
Adapun
pembagaian Al-sunnah ditinjau Hubungan dengan Alquran
- Al-sunnah al-Muakkadah, yakti al-sunnah yang mempunyai kesesuaian dengan al-Quran dari semua segi seperti adanya kewajiban shalat merupakan ketetapan hukum wajib yang didasarkan pada Alquran dan al-sunnah.
- Alunnah Almubayyanah, yakti al-sunnah yang berfungsi menafsirkan ayat al-quran yang masih bersifat global dari segi lafazh dan maknanya. Menutut imam syafi’i: “ Ayat dari alquran ini secara global menjelaskan adanya hukum-hukum yang berlaku bagi manusia, tetapi al-sunnah disini berfungsi sebgai penjelas tata cara dan konsekuensi hukum, seperti jumlah hitungan dalam shalat, zakat dan pelaksanaan waktu mengerjakannya dan juga konsekuensi hukum bagi yang taat dan yang tridak mentaati hukum tersebut.5
- Al-sunnah al-Istiqlaliyyah, yakni al-sunnah yang berfungsi sebagai penambah terhadap hukum yang ada dalam al-quran. Maksudnya adalah hukum tersebut di tambah oleh al-sunnah tatkala didalam alquran tidak ditemukan jawaban hukum atas sebuah permasalahan baik beruoa kewajiban, keharaman seperti hukum warisan bagi nenek. Hukum syuf’ah hukum membeli lebih dahulu.
Dalam
uraian tentang alquran telah dijelaskan bahwa sebagian besar
ayat-ayat hukum dalam alquran adalah dalam bentuk garis besar yang
secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari
sunnah. Dengan demikian fungsi sunnah yang utama adalah untuk
menjelaska alquran.
Dengan
demikian bila alquran disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh,
maka sunnah disebut sebagai bayyani. Dalam kedudukannya sebagai
bayyani dalam hubungannya dengan alquran, ialah menjalakan fungsi
sebagai berikut;
- Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam alquran atau di sebut fungsi taqkit dan taqrir. Dalam bentuk ini sunnah hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam alquran. Umpamanya dfirman Allah salam surat Al-baqarah (2): 110:
“ dan
dirikan shalat dan tunaikankanlah zakat.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
Secara
umum hukum Islam berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa,
akal, keturunan dan harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada
pemeliharaan agama, menjamin, menjaga dan memelihara kehidupan dan
jiwa, memelihara kemurnian akal sehat dan menjaga ketertiban
keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan untuk
kemaslahatan hidup umat manusia.
Sumber
Hukum islam di ambil dalam ayat Al – Quran dan sunnah yang memiliki
dalil yang kuat, bukan dari dalil yang lemah.
Al-Qur’an
adalah sumber hukum yang utama, yang terdiri dari perintah dan
larangan serta didalamnya terdapat nash.
As-Sunnah
merupakan perkataan maupun perbuatan atau taqrir dari Rasullulah yang
membentuk suatu hukum dengan sanad yang shahih.
As-Sunnah
sebagai urutan yang mengiringi Al-Qur’an, dimana ketika seorang
mujtahid menentukan sebuah hukum akan merujuk kepada As-Sunnah ketika
tidak terdapat didalam Al-Qur’an.
DAFTAR
PUSTAKA
Manna
khalil al-khattani, studi ilmu-ilmu Al-Quran, pustaka litera antar
nusa, 2013 hal 45
Umar
syihab, Al-quran dan kekenyalan hukum, Dina utama semarang, 1993, hal
9
Abdul
wahhab khallaf, ilmu ushul fikih, pusta amani, 2003, hal 45
Rachmat
syafe’i. Ilmu usul fiqih, pustaka setia, 2010, hal 65
Gamal
Achyar, ushul fiqih 1, Banda aceh, 2014, hal 97
Departemen
Agama RI, Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta
: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2001.
Hamdan
Mansoer, dkk, Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam, Jakarta :
Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, 2004.
Abdul
Wahab Khallaf,
Ilmu Ushul Fiqh,
Semarang: Dina Utama Semarang, 1994
Amir
syarifuddin, ushul
fiqh 1.
Jakarta: PT kencana, 2008
Jumantoro Totok,
Samsul Munir Amin, Kamus
Ilmu Ushul Fikih,
Jakarta: Penerbit Amzah, 2009
1
Manna khalil al-khattani, studi ilmu-ilmu Al-Quran, pustaka litera
antar nusa, 2013 hal 45
2 Umar
syihab, Al-quran dan kekenyalan hukum, Dina utama semarang, 1993,
hal 9
3
Abdul wahhab khallaf, ilmu ushul fikih, pusta amani, 2003, hal 45
4
Rachmat syafe’i. Ilmu usul fiqih, pustaka setia, 2010, hal 65
5
Gamal Achyar, ushul fiqih 1, Banda aceh, 2014, hal 97