Popular Post

Posts

Posted by : YAHYA Monday 31 October 2016

BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa atau manusia itu sendiri seperti hukum adat, hukum pidana dan sebagainya.
Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada suatu massa tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum yang lain. 
Adapun konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam bermasyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikut yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sangsi yang tegas.
Al-Qur’an dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam, sebagaimana para ulama juga bersepakat bahwa Al-qur’an dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam.
Al-Quran adalah sumber hukum islam atau dasar hukum islam yang utama dari semua ajaran dan Syariat islamoleh karena itu Tidak dibenarkan jika seorang mujtahid menggunakan dalil lain sebagai landasan sebelum meneliti ayat-ayat al-Qur’an.
As-sunnah adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Oleh karena itu penting kiranya kita sebagai umat muslim untuk mempelajari sumber hukum islam ini yang nantinya akan berbuah tindakan bukannya pengetahuan. 

BAB II
PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN ALQURAN
  1. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Alquran adalah kitab suci yang di turunkan allah swt. Tuhan semesta alam, kepada rasul dan nabinya yang terakhir muhammad saw. Melalui malaikat jibril untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia sampai akhir zaman.
Alquran berarti bacaan, nama nama lain dari kitab suci ini adalah al-furqan (pembeda), ad-zikir (peringatan) dll. Tetapi yang paling terkenal adalah alquran .
Sebagai kitab suci terakhir, alquran bagaikan miniatur alam raya yang memuat segala disiplin ilmu pengetahuan, serta merupakan sarana penyelesaian segala permasalahan sepanjang hidup manusia. Alquran merupakan wahyu allah yang maha agung dan ‘bacaan mulia” serta dapat di tuntut kebenaran nya oleh siapa saja, sekalipun akan menghadapi tantangan kemajuan ilmu kemajuan pengetahuan yang semkain canggih dan rumit .
Kata pertama dalam wahyu pertama bahkan menyuruh manusia membaca dan menulis. Membaca “iqra” lebih jauh dijabakan sebagai usaha menalarkan ilmu pengetahuan, sedangkan menulis(kalam) dijabarkan sebagai usaha menyebarluaskan ilmu pengetahuan, seperti melalui komputer, oksimail dll.
Hal yang sangat mengagumkan bagi para ilmuan yang bertahun tahun melaksanakan penelitian di laboratorium, mereka menemukan keserasian antara ilmu pengetahuan hasil penelitian mereka, dengan pernyataan-pernyataan alquran dalam ayat-ayatnya. Ayat itu sendiri dalam bahasa arab berarti “tanda” maksudnya tanda-tanda kebesaran allah swt. Sehingga dengan demikian, ada dua jenis ayat yaitu yang ada di alam raya, dan yang ada di dalam alquran. Kedua jenis tersebut sangat erat seknifikasinya. Jadi, tepatlah kiranya bila para pakar mengatakan bahwa khusus untuk agama islam, kitab suci nya yang bernama alquran sama sekali tidak mengahambat perkembangan ilmu bahkan sebaliknya, mendorong perkembangan setiap disiplin ilmu pengetahuan itu sendiri.
  1. KEHUJJAHAN ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM YANG PERTAMA
  1. Kebenaran Alquran
Abdul wahab khallaf mengatakan Kehujjahan alquran itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan tentangnya sebagai firman Allah yang artinya :
Kitab (Alquran ini tidak ada keraguanpadanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (Q. S. AL-BAQARAH, 2:2)
  1. Kemukjizatan Alquran
Mukjizat memiliki sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa manusia membuatnya karena hal itu diluar kesanggupannya”
Alquran merupakan mukjizat terbesar yang di berikan kepada nabi muhammad SAW. Karena Alquran adalah sesuatu mukjizatr yang dapat di saksikan oleh seluruh umat manusia sepanjang masa, karena Rasulullah diutus oleh Allah SWT untuk keselamatan manusia kapan dan dimana pun mereka berada . Allah telah menjamin keselamatan Alquran sepanjang masa, sesuai firmannya yang artinya
“ Sesungguhnya kami telah menurunkan Alquran dan sesungguhnya kami telah memeliharanya” (Q. S. Al-hijr, 15:9)
  1. Dasar-dasar Alquran dalam membuat hukum
Allah SWT menurunkan Alquran untuk dijadikan dasar hukum yang di sampaikan kepada umat manusia agar mereka mengamaikan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Pedoman alquran dalam mengadakan perintah dan larangannya adalah tidak memberatkan dan di turunkan secara berangsur-angsur.
  1. Alquran turun secara berangsur-angsur
Alquran dirurunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun , yaitu 13 tahun dimekkah dan 10 tahun di madinah .
Hikmah diturunkannya atara lain:
  • Agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan.
  • Turunya Alquran berdasarkan suatu kejadian tertentu akan lebih mengesankan dan berpengaruh dihati.
  • Me mudahkan dalam mengahafal dan memahami
  1. POKOK-POKOK KANDUNGAN ALQURAN
Alquran adalah petunjuk atau pedoman hidup bagi segenap umat manusia , khususnya bagi mereka yang beriman, merupakan konsep dasar dalam program dan prospek penjabaran nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Sebagai konsekuensi , didalam alqur’an telah tertuang segenap aspek yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, baik yang berkenan dalam maslahat duniaqi maupun ukhrawi.
ASPEK-ASPEK AJARAN ALQURAN SECARA UMUM DAPAT DIKLASIFIKASI BERDASARKAN PENGELOMPOKAN PARA ULAMA SBB:
  1. Menurut ayekh Muhammad al-khudari Bik, meliputi:
  1. Hubungan antara Allah SWT dengan para hamba-Nya meliputi ibadah-ibadah yang pelaksanaannya tidak sah tanpa disertai dengan niat, yaitu, ibadah maliyyah ijtima’iyyah, seperti ; zakat dan ibadah badaniyyah ijtima’iyyah, seperti: haji. Ibadah ibadah ini setelah syahadat disebut pula dengan rukun islam ( Arkan al-islam).1
  2. Hubungan antar sesama hamba, yang meliputi:
  • Aturan aturan dalam rangka mengamankan jalannya dakwah, seperti jihad
  • Aturan-aturan yang berkenan dalam pembinaan rumah tangga seperti; masalah masalah perkawinan, talak keturunan dan warisan
  1. T.M.Hasbi ASH Shiddieqy, meliputi:
  1. Hukum-hukum yang berkenaan dengan keimanan(aqaid) yang membedakan antar orang yang beriman dan yang kafir.
  2. Ajakan pada manusia untuk mmperhatikan dan menyelidiki keadaan alam, sebagai sarana pembuktian akan adanya Allah SWT dan kemahakuasaan-Nya
  3. Janji dan ancaman (a’wa’d wa al-wa’id)2
  1. KEISTIMEWAAN AL-QURAN
Al Quran adalah firman allah yang diturunkan oleh allah dengan perantaraan jibril ke dalam hati rasulullah muhammad bin Abdullah dengan lafal Arab dan makna yang pasti sebagai bukti bagi Rasul bahwasanya dia adalah utusan Allah, sebagai undang-undang sekaligus petunjuk bagi manusia, dan sebagai sarana pendekatan (seorang hamba kepada tuhannya) sekaligus sebagai ibadah bila dibaca. Al Quran disusun diantara dua lembar, diawali surtaat Al-Fatihah dan diakhiri surat An Naas.
2. KEKUATAN ALQURAN SEBAGAI HUJJAH
Alasan Alquran adalah hujjah bagi umat manusia dan bahwa hukum yang di kandungnya adalah undang-undang yang harus di taati ialah karena Alquran diturunkan langsung dari Allah dan di terima oleh manusia dari Allah dengan cara yang pasti, tidak diragukan lagi kebenarannya. Sedangkan alasan bahwa Alquran diturunkan langsung dari Allah adalah i’jaz (melemahkan), yang berarti ketidakmampuan manusia untuk membuat seperti Alquran.
3. SIFAT-SIFAT HUKUM DALAM ALQURAN
Umumnya hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-quran itu bersifat garis besarnya saja, tidak sampai kepada perincian yang kecil-kecil. Kebanyakan penjelasan al-quran ada dalam as-sunnah. Sekalipun demilian, ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam alquran cukup lengkap, Hal ini dinyatakan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran yang artinya :
Tidaklah kami alpakan sesuatupun di dalam al-kitab” (QS. Al-an’am, 6:38)
URGENSI MEMPELAJARI AL-QURAN
  1. Sebagai pedoman hidup seluruh umat manusia
  2. Al-quran adalah kitabullah yang membacanya dinilai ibadah
  1. AL-SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Al-sunnah secara etimologi berarti” jalan yang lurus dan berkesinambungan yang baik atau yang buruk” secara terminologis, para ulama berbeda pendapat dalam memberikan al-sunnah sesuai dengan perbedaan dengan keahlian masing-masing. Para ulama Hadist mengatakan bahwa al- sunnah adalah
Setiap apa yang di tinggalkan (diterima) dari Rasul saw berupa perkataan, perbuatan, ketetapan. Akhlak atau kehiduppan, baik ebelum beliau diangkat sebgai Rasuk maupun sesudahnya, seperti tahanuts(berdiam diri) yang dilakukan di gua hira atau sesudah kerasulan beliau.3
  1. Kekuatan sebagai hujjah
Umat islam sepakat bahwa ucapan, perbuatan dan penetapan Rasulullah yang mengarah pada hukum atau tuntutan dan sampai kepada kita dengan sanad dengan shahih dengan mendatangkan kepastian atau dugaan kuat atas kebenarannya adalah hujjah bagi umat islam. Ia adalah sumber yang di gunakanoleh para mujtahid untuk menetapkan hukum syara’ atas perbuatan orang-orang mukhalaf. Artinya, hukum yang terkandung dalam Al-sunnah sejalan dengan hukum yang terkandung dlam alquran adalah undang-undang yang harus di ikuti.4
  1. Sunnah sebagai ta’kid (penguat) Alqur’an
Hukum islam di sandarkan kepada dua sumber, yaitu Al-quran dan sunnah. Tidak heran kalau banyak sekali sunah yang menerangkan tentang kewajiban shalat , zakat puasa, larangan musyrik. Dan lain-lain
  1. Hubungan Al Sunnah dengan Al quran
Hubungan al sunnah kepada al quran dari segi kedudukannya sebagai hujjah dan rujukan dalam mengeluarkan hukum syara’ adalah menjadi pengiring al quran. Artinya seorang mujtahid dalam membahas suatu kejadiaan tidak boleh merujuk kepada al sunnah kecuali setelah tidak dapat menemukan hukumnya dalam al quran. Karena al quran adalah sumber hukum pertama syara’.
Adapun pembagaian Al-sunnah ditinjau Hubungan dengan Alquran
  1. Al-sunnah al-Muakkadah, yakti al-sunnah yang mempunyai kesesuaian dengan al-Quran dari semua segi seperti adanya kewajiban shalat merupakan ketetapan hukum wajib yang didasarkan pada Alquran dan al-sunnah.
  1. Alunnah Almubayyanah, yakti al-sunnah yang berfungsi menafsirkan ayat al-quran yang masih bersifat global dari segi lafazh dan maknanya. Menutut imam syafi’i: “ Ayat dari alquran ini secara global menjelaskan adanya hukum-hukum yang berlaku bagi manusia, tetapi al-sunnah disini berfungsi sebgai penjelas tata cara dan konsekuensi hukum, seperti jumlah hitungan dalam shalat, zakat dan pelaksanaan waktu mengerjakannya dan juga konsekuensi hukum bagi yang taat dan yang tridak mentaati hukum tersebut.5
  1. Al-sunnah al-Istiqlaliyyah, yakni al-sunnah yang berfungsi sebagai penambah terhadap hukum yang ada dalam al-quran. Maksudnya adalah hukum tersebut di tambah oleh al-sunnah tatkala didalam alquran tidak ditemukan jawaban hukum atas sebuah permasalahan baik beruoa kewajiban, keharaman seperti hukum warisan bagi nenek. Hukum syuf’ah hukum membeli lebih dahulu.
Dalam uraian tentang alquran telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum dalam alquran adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari sunnah. Dengan demikian fungsi sunnah yang utama adalah untuk menjelaska alquran.
Dengan demikian bila alquran disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka sunnah disebut sebagai bayyani. Dalam kedudukannya sebagai bayyani dalam hubungannya dengan alquran, ialah menjalakan fungsi sebagai berikut;
  1. Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam alquran atau di sebut fungsi taqkit dan taqrir. Dalam bentuk ini sunnah hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam alquran. Umpamanya dfirman Allah salam surat Al-baqarah (2): 110:
dan dirikan shalat dan tunaikankanlah zakat.

BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Secara umum hukum Islam berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada pemeliharaan agama, menjamin, menjaga dan memelihara kehidupan dan jiwa, memelihara kemurnian akal sehat dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan untuk kemaslahatan hidup umat manusia.
Sumber Hukum islam di ambil dalam ayat Al – Quran dan sunnah yang memiliki dalil yang kuat, bukan dari dalil yang lemah.
Al-Qur’an adalah sumber hukum yang utama, yang terdiri dari perintah dan larangan serta didalamnya terdapat nash.
As-Sunnah merupakan perkataan maupun perbuatan atau taqrir dari Rasullulah yang membentuk suatu hukum dengan sanad yang shahih.
As-Sunnah sebagai urutan yang mengiringi Al-Qur’an, dimana ketika seorang mujtahid menentukan sebuah hukum akan merujuk kepada As-Sunnah ketika tidak terdapat didalam Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Manna khalil al-khattani, studi ilmu-ilmu Al-Quran, pustaka litera antar nusa, 2013 hal 45
Umar syihab, Al-quran dan kekenyalan hukum, Dina utama semarang, 1993, hal 9
Abdul wahhab khallaf, ilmu ushul fikih, pusta amani, 2003, hal 45
Rachmat syafe’i. Ilmu usul fiqih, pustaka setia, 2010, hal 65
Gamal Achyar, ushul fiqih 1, Banda aceh, 2014, hal 97
Departemen Agama RI, Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2001.
Hamdan Mansoer, dkk, Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam, Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, 2004.
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994
Amir syarifuddin, ushul fiqh 1. Jakarta: PT kencana, 2008
Jumantoro Totok, Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Penerbit Amzah2009
1 Manna khalil al-khattani, studi ilmu-ilmu Al-Quran, pustaka litera antar nusa, 2013 hal 45
2 Umar syihab, Al-quran dan kekenyalan hukum, Dina utama semarang, 1993, hal 9
3 Abdul wahhab khallaf, ilmu ushul fikih, pusta amani, 2003, hal 45
4 Rachmat syafe’i. Ilmu usul fiqih, pustaka setia, 2010, hal 65

5 Gamal Achyar, ushul fiqih 1, Banda aceh, 2014, hal 97

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KISAH SIPENULIS BLOG SEO - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -