- Home >
- Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab
Posted by : YAHYA
Friday, 24 October 2014
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setelah wafatnya
Nabi Muhammad SAW status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti oleh siapapun
(khatami al-anbiya’ wa al-mursalin), tetapi kedudukan beliau yang kedua sebagai
pimpinan kaum muslimin mesti segera ada gantinya. Orang itulah yang dinamakan
“Khalifah” artinya yang menggantikan Nabi menjadi kepala kaum muslimin
(pimpinan komunitas Islam) dalam memberikan petunjuk ke jalan yang benar dan melestarikan
hukum-hukum Agama Islam. Dialah yang menegakkan keadilan yang selalu berdiri
diatas kebenaran, maka pemerintah Islam dipegang secara bergantian oleh Abu
Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin affan, dan Ali ibn Abi Thalib.
Khulafaurrasidin
adalah para pengganti Nabi. Islam sebagai sebuah ajaran dan Islam sebagai
institusi Negara, mulai tumbuh dan berkembang pada masa tersebut. Dalam Islam
kedaulatan tertinggi ada pada Allah SWT, sehingga para pengganti Nabi tidak
memiliki fasilitas “ekstra” dalam ajaran Islam untuk menentukan sebuah hukum
baru, namun mereka termasuk pelaksana hukum.
Pada makalah ini ditekankan pada
pembahasan kilafah pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang dimulai sejak
pengangkatanya sampai kontribusi-kontribusi yang telah diberikanya untuk islam
dan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Secara garis
besar pembuatan makalah kami ini akan membahas tentang:
1. Mengurai/menguak
kembali tentang sejarah peradaban pada masa Abu Bakar dan masa Umar Bin
Khattab.
2.
Proses-proses kebijakan pada kepemimpinan Abu Bakar dan Umar bin
Khattab.
3. Kontribusi-kontribusi
Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang disumbangkan pada islam dan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Bakar,
Istianah. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Malang: UIN-Malang Press. Al-Usairy, Ahmad. 2003. Seajarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX . Jakarta : Akbar Media Eka Sarana. Yatim,
Badri. 2004. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta :
PT RajaGrafindo Persada.
Badri Yatim,M.A.
Sejarah peradaban islam Jakarta .
Raja Wali Pers