- Home >
- Makalah Pancasila
Posted by : YAHYA
Thursday, 26 November 2015
Makalah Pancasila
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara
seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan
dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu
memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk
kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara
nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai- nilai luhur yang
terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara
negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di
pusat maupun di daerah.
B.
Rumusan Masalah
Untuk
menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis
membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
a. Apa
arti Pancsila?
b. Bagaimana
pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
c. Bagaimana
penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
d. Bagaimana
penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
e. Maksud dari pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
f. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum indonesia?
C.
Tujuan Yang Ingin Dicapai
Dalam
penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
Penulis
ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai
dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin
menjabarkan keduanya. Penulis ingin
mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu
sebagai
berikut:
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan .
2. Tidak
boleh mencuri .
3. Tidak
boleh berjiwa dengki .
4. Tidak
boleh berbohong.
5. Tidak
boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai
dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat
itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan,
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek
moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampaisekarang.
Rumusan
Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan
nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B). Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila
disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk
hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini
berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini
karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan
satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis.
C) Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara
(philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan
negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas
menyatakan “maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada”.
Pancasila
sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi
pokok, yaitu:
1. Pancsila
dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini
tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.
V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. Merupakan pengertian yuridis
ketatanegaraan .
2. Pancasila
sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
4.
D) Sila – Sila Pancsila
1. Sila
Katuhanan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap
Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Sila
kemanusian Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan,
dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah
sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan
bangsa –bangsa lain.
3. Sila
Persatuan Indonesia Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
4. Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil
keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung
jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada
wakil- wakil yang dipercayanya.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
E) Fungsi Pancasila
Dalam kedudukannya
sebagai dasar negara itu maka Pancasila berfungsi sebagai:
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
1.
asas kerohanian tertib hukum
Indonesia;
2.
suasana kebatinan
(geistlichenhinterground) dari UUD;
3.
cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara;
4.
Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia.
5.
Pancasila Sebagai Jiwa
Bangsa Indonesia
6.
Pancasila ialah sebagai
kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
7.
Perjanjian Luhur berarti
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18
Agustus 1945 melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
8.
Sumber dari segala sumber
tertib hukum berarti ,bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah
berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan
dengan Pancasila.
9.
Cita- cita dan tujuan yang
akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata
materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
10. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa
Indonesia.
11. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
F)
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di
dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari
pada peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
1.
Kesatuan subyek yang mengadakan
peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan
Republik Indonesia.
2.
Kesatuan asas kerohanian
yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia
ialah Pancasila.
3.
Kesatuan waktu yang
menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia
ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
4.
Kesatuan daerah, sebagai
batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia
ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai
Merauke.
Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai
asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba
unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat
untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum
yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah
isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum
yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Karena pertumbuhan kesadaran dan pengertian manusia Indonesia
terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta
pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa perlu suatu pemantapan dan
penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia. Untuk maksud tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah menyampaikan sebuah memorandum
mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis
Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut isi maksud dari memorandum tersebut
dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Dekrit 5 Juli 1959.
3. Undang-undang Dasar Proklamasi.
4. Surat perintah 11 Maret 1966.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber
hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam
pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar niala serta norma untuk
mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara terutama segala peraturan perundang=undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah
hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara beserta seluruh
unsur-unsurnya. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian
yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu
sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai
hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap
produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945,
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Secara
yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai dasar
mengatur atau menyelenggrakan pemerintahan Negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus
dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang
secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
3.2
Saran-Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
DAFTAR
PUSTAKA
Srijanto
Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah
Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
Pangeran
Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan
Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
NN.
Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara
Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Jarmanto. (1982). Pancasila Suatu Tinjauan Aspek Historis Dan
Sosio-Politik. Yokyakarta: Liberty.
Kartahadiprodjo, Soedirman. (1980). Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila. Bandung: Alumni.
Notonagoro. (1968). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Yokyakarta: Universitas Gajah Mada.
Kartahadiprodjo, Soedirman. (1980). Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila. Bandung: Alumni.
Notonagoro. (1968). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Yokyakarta: Universitas Gajah Mada.